Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH
PanturaNews (Tegal)- Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH, mengimbau kepada Satpol PP Kota Tegal, agar tidak ragu-ragu menindak tegas terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar fasilitas jamuan (meja dan bangku) di area pasir obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI).
Bahkan Sutari menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan PKL itu berulang, maka perlu diambil tindakan pemusnahan bangku dan meja dengan cara dibakar. “Bakar saja meja dan bangkunya jika mereka terus-terusan membandel dan tidak mengindahkan aturan serta peringatan,” kata Sutari, Rabu 04 Maret 2015.
Menurut Sutari, Satpol PP sudah bertindak benar, untuk peringatan pertama, petugas pol PP menahan meja dan bangku mereka. Hari ini (Rabu-red), bangku dan meja sudah diamankan oleh petugas Satpol PP disimpan di komplek gedung PPIB.
“Para pedagang yang ingin mengambil kembali diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak mengulangi menggelar meja dan bangku di area pasir. Dan juga berisi sanksi tegas jika mengulangi perbuatannya maka meja dan bangku itu akan dimusnahkan,” ujarnya.