Senin, 29/03/2010, 19:55:00
Anggaran Pendidikan Kabupaten Pekalongan 41 Persen
AZ-Agus Zahid

Ilustrasi

PanturaNews (Kajen) – Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2009, pada sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Pekalongan Senin, 29 Maret 2010. Bupati Pekalongan Dra Hj Siti Qomariyah MA, melaporkan tiga aspek yaitu aspek administrasi publik, aspek keuangan, dan aspek pencapaian hasil fisik dan manfaatnya selama tiga bulan terakhir ini.

Dalam laporanya, bupati menyampaikan arah kebijakan pembangunan diantaranya menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan penyediaan sarana prasarana wilayah untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan penataan dan pelestarian potensi (SDA) berwawasan lingkungan.

“Kebijakan anggaran tahun 2009 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 662,9 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari belanja daerah sebesar Rp 726,16 miliar dan pembiayaan daerah Rp. 63,22 miliar, dengan realisasi sebesar Rp. 63,35 miliar atau 100,22 persen,” ujar bupati.

Lebih lanjut kata bupati, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009 disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten  Pekalongan tahun 2006-2011 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2009. “Prioritas pembangunan tahun 2009 kami jabarkan kedalam program atau kegiatan  yang diklasifikasikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan,” lanjut Bupati.

Ditegaskan, untuk bidang pendidikan telah dianggarkan 41 persen dari dana APBD tahun 2009, yaitu sebesar Rp 294 milyar lebih. Dana sebesar ini diarahkan guna peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pemberdayaan masyarakat agar kondusif bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan anak dan penataan sistem pendidikan. Sedangkan di bidang kesehatan telah dianggarkan dana sebesar lebih dari 107 milyar atau 15 persen dari total APBD tahun 2009.

Program pembangunan kesehatan menunjukkan peningkatan yang antara lain ditandai terlampauinya target Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. Pada urusan pilihan, Bupati menyoroti bidang kelautan dan perikanan, pertanian kehutanan, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan.

"Laporan ini kita susun sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah. Secara garis besar penyelenggaraan pemeritahan di Kabupaten Pekalongan telah berjalan dengan baik," tutur Bupati.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita