Sejumlah anggota DPRD Kota Tegal melakukan sidak ke pabrik tepung ikan di Jalan Bali Kota Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Pabrik tepung ikan PT Adhinusa Dian Manggalindo (ADM) di Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, Jawa Tengah diminta hentikan aktifitasnya sebelum melengkapi dengan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Demikian disampaikan salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama 28 anggota lain dan sejumlah staf Kantor Lingkungan Hidup (KLH) ke lokasi pabrik, Senin 29 Maret 2010 siang.
Rofii mengatakan, tidak dilengkapinya pabrik dengan sarana IPAL yang standar menyebabkan tingkat pencemaran di lingkungan pabrik yang notabene pemukiman penduduk sangat rawan polusi. Dikatakan, pencemaran yang ditimbulkan sudah melebihi ambang batas dan menyebabkan polusi udara serta air laut yang berakibat terjangkitnya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan gatal-gatal yang menyerang sejumlah warga.
“Kami minta pabrik tepung ikan itu dihentikan operasinya sampai bisa melengkapi sarana IPAL sesuai standar. Kami juga minta kepada pengelola pabrik agar menanggung biaya pengobatan warga yang penyakitnya ditimbulkan oleh pencemaran pabrik. Kami mendesak Pemkot agar segera menangani permasalahan ini secepatnya,” kata Rofii.
Hal senada disampaikanWakil Ketua DPRD Kota Tegal, Teguh Iman Santoso SH. Menurutnya, pencemaran limbah tepung ikan sudah melebihi ambang batas. Bahkan, bau pencemaran limbah sampai 1 kilometer lebih. Akibat pencemaran limbah tepung ikan, banyak warga sekitar yang sakit ISPA dan harus dirawat di rumah sakit.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan KLH, Dinas Pertanian dan Kelautan (Dislatan), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi terkait lainnya untuk membahas dan menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan yang ditimbulkan pabrik tepung ikan PT Adhinusa Dian Manggalindo .
"Karena tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka untuk sementara pabrik tepung ikan harus berhenti beroperasi atau tutup. Sebelum ada perbaikan, dan dinyatakan dinas terkait tidak terjadi pencemaran lingkungan kami minta jangan di operasikan. Kami juga minta KLH bersikap tegas, memproses kasus ini," kata Teguh.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Rachmat Rahardjo, mengungkapkan bukan cuma pencemaran limbah, tapi PT Adhinusa Dian Manggalindo menyalahi aturan. Karena limbah dibuang langsung ke muara laut, tanpa melalui proses IPAL. Akibatnya, muara laut tercemar dan imbasnya pada warga sekitar. Walaupun alasan pimpinan perusahaan, mesin IPAL sedang rusak dan tidak berfungsi.
"Bahan tepung ikan sangat tidak layak, karena banyak yang busuk. Belum pembeliannya, yang diduga tidak melalui lelang. Karenanya kami minta Dinas Pertanian dan Kelautan untuk menelusuri masalah ini, karena kalau tidak melalui lelang merugikan PAD," ungkap Rachmat.
Kepala KLH Kota Tegal Sugeng Suwaryo, menyatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya, dengan memanggil pimpinan PT Adhinusa Dian Manggalindo. "Kami berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya, sehingga tidak berlarur-larut," ujar Sugeng.
Sementara itu Asisten Manajer PT Adhinusa Dian Manggalindo, Hasmil Ilyas, menjelaskan, pihaknya siap melaksanakan saran dari DPRD, atas parbrik tepung ikan. Sebenarnya pihaknya telah memiliki IPAL, tapi kebetulan saat ini sedang rusak dan masih dalam proses perbaikan.
"Kami siap melaksanakan aturan yang ada, salah satunya pembuangan limbah melalui pengolahan IPAL. Karena IPAL sedang rusak, sehingga untuk sementara tidak bisa kami fungsikan," jelasnya.