Senin, 05/01/2015, 05:04:30
Sistem Informasi Desa Dalam UU Nomor 14 Tahun 2014
Oleh: Azmi Mubarok
--None--

Dalam suatu tatanan pemerintahan, serta dalam suasana otonomi daerah yang menjadi ruh dan roda pemerintahan di daerah, menjadi suatu hal yang menjadi tantangan tatkala pemerintah desa dengan otonomi desanya yang merupakan bagian dari suatu daerah menjadi obyek dan subyek dari pembangunan itu sendiri, yang mana dalam hal ini untuk membangun desa dibutuhkan suatu sarana informasi yang jelas, tepat dan akurat.

Dari hal tersebut muncullah ide mengenai Sistem Informasi Desa (SID) yang bertujuan untuk mengintegrasikan informasi-informasi yang berada di Desa yang dibutuhkan pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun desa. SID ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 86, yang mana dalam pasal ini menyatakan bahwasanya Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Dilhat dari hal ini pemerintah Dearah dan Pusat tentu berkewajiban menyediakan, mengembangkan SID ini dengan memberdayakan orang yang nantinya bekerja dibalik sistem atau Man Behind Sistem. Yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini adalah bagaimana cara pemerintah dalam mengembangkan sistem yang terpusat ini?

Apakah akan berjalan lancar atau nasibnya akan sama dengan penerapan E-KTP dulu. Mengingat dalam penerapan SID ini yang menjadi faktor utama dalam penerapannya adalah SDM, Sistem, dan Perangkat.

Kabupaten Cirebon sendiri memiliki 424 desa, dapat dibayangkan ketika SID ini diterapkan apakah Sumberdaya Manusia dari tiap-tiap desa ini berkualitas serta mengerti akan sistemnya? Karena pada Tahun 2015 ini, SID harus sudah diterapkan ditiap-tiap desa. SDM di Pemerintahan Desa dpat dikatakan kurang menguasai teknologi tetapi hal ini dapat di minimalisir dengan pelatihan dan pembelajaran mengenai SID ini, salah satunya adalah dengan memanfaatkan WEB desa yang telah diresmikan Pemerintah Kabupaten Cirebon, walau pun tidak semua desa di wilayah Kabupaten Cirebon memiliki WEB desa, tetapi setidaknya Desa-Desa di Kabupaten Cirebon sudah memiliki modal dasar dalam mengoperasionalkannya hanya saja butuh pengembangan yang lebih lanjut.

Dengan adanya WEB desa ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat setidaknya memiliki modal dasar yang nantinya dapat dikembangkan menjadi Sistem Informasi Desa (SID). Intinya adalah ketika SID ini akan dan telah diterapkan, hal-hal yang menyangkut informsi desa terutama profil desa harus lah di isi dengan lengkap agar SID ini tidak hanya wacana semata tanpa adanya hasil yang dirasa dari SID ini.

(Azmi Mubarok adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita