Minggu, 04/01/2015, 07:58:20
Tudingan Adanya Gratifikasi di Galian C Dibantah
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Tudingan yang dilontarkan sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam LSM Masyarakat Jaga Kali (Masjaka) yang menyebutkan bahwa ada dugaan grativikasi yang terjadi di Galian C Desa Buara Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibantah warga setempat.

"Apa yang dituduhkan sekelompok aktivis itu tidak benar sama sekali. Tidak ada gratifikasi di galian C desa kami, karena semua perjanjian yang ada merupakan hasil musyawarah desa. Termasuk, perjanjian terkait alokasi dana yang ditandatangani Pak Kepala Desa (Kades)," ujar Wustar, Tokoh Masyarakat Desa Buara didamping sejumlah warga, Minggu 4 Januari 2015.

Wustar menjelaskan, adanya alokasi dana Rp 6.000 per rit yang tertuang dalam perjanjian tersendiri dengan perusahaan penambangan itu sepengetahuan warga desa. Sebab, warga ikut langsung dalam rapat penentuan dana tersebut.

Dana itu diperuntukan bagi biaya operasional desa dalam mendukung aktivitas galian C tersebut. Diantaranya dipergunakan untuk biaya logistik, biaya petugas pemeriksa muatan tanah urug, biaya petugas pengatur lalu lintas truk material dan jasa upah panitia yang berjumlah sebanyak 23 orang. Semua pekerja itu juga berasal dari warga Desa Buara, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan tidak ada gratifikasi digalian C Buara, karena warga dan semua lembaga desa ikut rapat dalam penentuan dana operasional desa itu," tegasnya.

Dia menilai desakan aktivis agar Pemkab menutup aktivitas galian C di desanya juga tidak berdasar. Selain semua proses perizinan sudah dikantongi dan sesuai prosedur, keberadaan galian c itu juga sangat menguntungkan warga desa.

Dari aktivitas galian C itu, desa mendapatkan pemasukan Rp 30.000 rit dari harga tanah urug yang rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, salah satunya kantor balai desa.

Kemudian, mendapatkan akses jalan sepanjang 4,5 km yang dibangun pengusaha penambangan. Selain itu, juga mendapatkan dana operasional desa untuk mendukung aktivitas galian C yang bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

"Setelah galian C selesai, kami juga akan dibuatkan embung seluas 5 hektare dari lahan bekas galian. Ini sangat bermanfaat bagi sektor pertanian di desa kami. Jadi kami benar-benar diuntungkan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam LSM Masyarakat Jaga Kali (Masjaka) Kabupaten Brebes, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Brebes, Selasa 23 Desember lalu.

Mereka mendesak Pemkab Brebes menutup aktivitas galian C di Desa Buara, Kecamatan Ketanggungan tersebut. Sebab, di galian C yang memanfaatkan tanah bondo desa itu diduga terjadi gratifikasi saat proses mendapatkan hak pemanfaatan lahan, yang melibatkan oknum pejabat desa dan timnya.

Indikasi grativikasi itu dibuktikan dengan adanya perjanjian di luar perjanjian resmi, antara perusahaan penambangan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Buara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita