Selasa, 23/12/2014, 08:07:16
Sidang Perdana Amuk dan Agus Dikawal Mahasiwa
JOHA-Laporan Johari

Mahasiswa dari Gempur dan aktivis gelar aksi damai pada siding perdana Agus dan Amuk (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah aktivis dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah. Puluhan aktivis itu demo untuk memberikan dukungan terhadap dua rekannya yakni Agus Slamet dan Komar Raenudin alias Udin Amuk yang kini duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses persidangan terkait pencemaran nama baik melalui social media (sosmed) Facebook, Senin 22 Desember 2014.

Koordinator aksi, Wahyu Hidayat mengatakan, kedatangan puluhan aktivis dan mahasiswa untuk mengawal persidangan dan memberikan dukungan moril terhadap Agus Slamet dan Udin Amuk. Tujuannya agar majelis hakim yang mengadili dua aktivis itu harus seadil-adilnya, tanpa tekanan dari penguasa.

“Kedatangan kami untuk mengawal proses persidangan, serta memberikan dukungan moril (support) terhadap kawan Agus Slamet dan Udin Amuk,” tegas Wahyu.

Diungkapkan, penangkapan Agus Slamet (LSM Humanis) dan Komar Raenudin alias Udin Amuk (LSM AMUK), merupakan tindakan kriminilisasi terhadap aktivis yang dilakukan oleh oknum yang berpikiran kerdil. Sehingga menuai kecaman baik dari masyarakat maupun akademisi.

Menurutnya, masyarakat dituntut berperan aktif (kritis) terhadap kebijakan pemimpin yang dinilai tidak populis. “Tujuannya, untuk mencapai pemerintahan yang baik, rakyat yang mencintai pemimpinnya dan pemimpin yang mencintai rakyatnya,” ujarnya.

Namun disesalkan itikad baik kedua aktivis anti korupsi itu disambut dengan tindakan kriminalisasi. Padahal, postingan-postingan kedua aktivis di Facebook bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan bentuk kritikan.

Untuk itu, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat (Gempur) Tegal ini, dengan tegas mengecam arogansi penguasa yang membungkam suara kritis rakyat. Kriminalisasi terhadap aktivis adalah kejahatan HAM. Tegakan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana dua aktivis Kota Tegal, Agus Slamet (LSM Humanis) dan Komar Raenudin alias Udin Amuk (LSM AMUK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Senin 22 Desember 2014 ditunda hingga 05 Januari 2015.

Pasalnya, setelah majeleis hakim yang diketuai Ratriningtias Ariani SH anggota Dian Kurniwati SH MH dan Guntoro Eks Sekati SHMH, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujatmiko SH dan Suparman SH, ternyata kedua kuasa hukum terdakwa dari LBH Semarang, Nisbakhul Munir SH dan Nanang Nasir SH, belum bersertifikat untuk beracara atau belum memiliki sertifikat sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) setempat. Sehingga tidak bisa mewakili terdakwa di persidangan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita