Minggu, 19/10/2014, 10:56:34
Pemkot Hati-Hati Tanggapi Soal Gantirugi Pasar Pagi
-Laporan Riyanto Jayeng

Pasar Pagi Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, akan hati-hati dalam menyikapi desakan pembayaran gantirugi Pasar Pagi Kota Tegal kepada investor PT Sinar Permai sebesar Rp 12,9 Milyar. Pasalnya, jangan sampai pembayaran gantirugi itu justru berakibat timbulnya tudingan korupsi di kemudian hari.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Dyah Kemala Sinta saat menanggapi pertanyaan salah seorang warga, Toto Pranoto, dalam gelar Public Hearing DPRD di Ruang Adipura komplek Balaikota Tegal, Kamis 16 Oktober 2014 malam lalu.

“Uang yang akan digunakan untuk membayar gantirugi kasus Pasar Pagi itu adalah uang negara, agar di kemudian hari tidak tidak timbul masalah baru, maka Pemkot menyikapinya dengan penuh ke hati-hatian. Jangan sampai di kemudian hari hal itu dipermasalahkan sebagai tindak korupsi,” kata Dyah.

Dyah mengatakan, hingga dengan saat ini Pemkot belum mengetahui secara persis mengenai kondisi asset-aset Pasar Pagi yang dijadikan materi perkara hingga timbul putusan hukum yang sudah inkrah yang memerintahkan Pemkot Tegal harus membayar gantirugi kepada PT Sinar Permai.

“Kan masih ada asset kios pengelolaannya yang sudah dipindah tangankan kepada pihak lain oleh investor, lalu mengenai jumlah setoran sewa kios yang masuk ke investor dan pemerintah juga belum ada kejelasan nilainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang bertindak sebagai juru bicara PT Sinar Permai dalam kasus sengketa Pasar Pagi, Selasa (23/9) mengatakan, Walikota dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan dapat dituding melakukan tindak pidana korupsi jika terus-terusan menunda pembayaran gantirugi kepada PT Sinar Permai. Angka yang wajib dibayarkan oleh Pemkot Tegal setiap tahunnya akan bertambah.

“Saat ini saja sudah mencapai Rp 12,9 Milyar dari angka ganti rugi pokok yang normatifnya kisaran 5 Milyar. Karena tidak dibayarkan segera maka setiap tahunnya berbunga. Jika hal itu dibiarkan, maka bunga uang akan terus bertambah dan karenanya pula Walikota bisa dituding korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, solusi yang paling tepat untuk mengatasi beban biaya ganti rugi yang bertambah setiap tahunnya, maka sebaiknya Pemkot Tegal beritikad baik dengan mencantumkan biaya ganti rugi di dalam draf APBD. Selain putusan kewajiban membayar ganti rugi itu sudah Inkrah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah merekomendasikan kepada Pemkot Tegal agar mencantumkan biaya pembayaran ganti rugi di dalam draf RAPBD.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita