Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG ukuran 3 Kg di Kota Tegal, Jawa Tengah, dibatasi sampai dengan Rp 16 ribu. Jika masih ada pengecer yang menjual gas LPG 3 Kg ke konsumen melebihi batas tertinggi yang telah ditentukan oleh Pemkot Tegal itu, maka akan dikenai tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Tegal, Jawa Tengah, Drs Khaerul Huda , Jumat 17 Oktober 2014.
“Jika warga menjumpai pengecer menjual gas LPG ukuran 3 Kg dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan oleh pemerintah setempat yaitu Rp 16 ribu, dimohon untuk segera melaporkannya kepada kami supaya dapat ditindak tegas,” kata Khaerul.
Menurut Khaerul, batas HET gas LPG ukuran 3 Kg sebesar Rp 16 ribu merupakan hasil keputusan rapat antara Pemkot Tegal, PT Pertamina, Hiswana Migas dan sejumlah stake holder yang menangani distribusi gas LPG. “Keputusan HET itu sudah bulat dan sudah dibakukan dalam Surat Edaran Walikota Tegal,” ujarnya.
Di sisi lain Khaerul mengungkapkan, saat ini kebutuhan akan gas LPG ukuran 3 Kg untuk konsumen pengguna di wilayah Kota Tegal jumlahnya mencapai ribuan jiwa. Oleh karena itu, kuota yang dialokasikan oleh PT Pertamina mencapai 10 ribu tabung setiap harinya.
“Dengan alokasi 10 ribu tabung gas LPG ukuran 3 Kg saat ini, kebutuhan warga Kota Tegal akan gas LPG 3 Kg sudah terpenuhi. Meskipun nantinya terjadi penurunan jumlah pengguna gas LPG ukuran 3 Kg, pihaknya tetap akan minta diberi alokasi 10 ribu tabung yang tersebar di 4 agen,” tegasnya.