Kamis, 11/09/2014, 01:36:04
Nelayan Desak Cabut Pembatasan Kuota BBM
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Ribuan nelayan Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak Pemerintah agar mencabut aturan yang menjelaskan tentang pembatasan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Solar terhadap kalangan kapal nelayan. Pasalnya, akibat pembatasan kuota BBM itu menyebabkan sebagian aktifitas kapal nelayan lumpuh lantaran Solar yang menjadi kebutuhan utamanya tidak terpenuhi.

Hal itu ditegaskan Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), H Eko Susanto usai mengadu ke DPRD bersama sejumlah nelayan anggotanya, Rabu 10 September 2014.

Menurut Eko, pembatasan kuota solar bagi para nelayan sama artinya dengan mengebiri hak-hak kehidupan nelayan. Jika para nelayan sulit melaut lantaran kapal tidak dapat terpenuhi solarnya, maka secara otomatis hal itu berdampak terhadap keluarga nelayan dan lumpuhnya sector ekonomi lainnya.

“Maka kami meminta kepada para wakil rakyat di kantor DPRD agar mendesak pihak Pertamina untuk menghapus maupun mencabut aturan pembatasan kuota nelayan,” kata Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh PNKT dari pemberitaan media on line di tingkat pusat, Pemerintah sudah pernah menerbitkan aturan baru tentang pencabutan pembatasan kuota solar nelayan tersebut. Akan tetapi sampai dengan hari ini, pihak PT Pertamina depo Tegal belum juga melaksanakan aturan baru yang menjelaskan pencabutan pembatasan kuota solar untuk nelayan.

“Saat ini saja, suplai solar untuk nelayan yang tersedia di 2 SPBN di Pelabuhan Jongor, Tegalsari, volumenya hanya sekira 3500 Kilo Liter. Angka itu jelas jauh dari ideal, karena untuk alokasi solar nelayan yang ideal itu sekira 5000 Kilo Liter per hari,” ujarnya.

Di sisi lain Eko juga meminta DPRD Kota Tegal untuk mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jateng terkait pemberian Kartu Subsidi BBM yang dinilainya terkesan diskriminasi. Hal itu terkuak lantaran masih banyak nelayan kota Tegal yang belum mendapatkan alokasi kartu subsidi BBM.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tegal Drs H Ansori Faqih mengatakan, secara prinsip DPRD mengakomodir semua aduan yang disampaikan oleh nelayan melalui perwakilannya PNKT. Namun demikian sebelum melangkah lebih jauh, DPRD mencoba akan mengkonfirmasikan perihal peraturan baru soal  pencabutan pembatasan kuota BBM ke BP Migas di Jakarta.

“DPRD secepatnya akan mengkonfirmasikan pencabutan pembatasan kuota BBM yang dilamatkan  ke BP Migas di Jakarta melalui surat tertulis,” tegas Ansori Faqih yang akrab disapa Anfak.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita