Lahan belakang Kantor Birao yang akan digusur statusnya belum jelas (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Status kepemilikan lahan obyek penggusuran di belakang bekas Kantor Birao Tegal atau Gedung Semarang - Cheribon Stoomtram Matschappij (SCS) yang kini ditempati ratusan warga di RT 7 dan RT 8 RW III Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal belum ada kejelasan.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja DPRD dengan Pemkot Tegal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang Komisi II DPRD, Selasa 9 September 2014.
Kepala BPN Kota Tegal, Mulyadi Natawijaya, dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan tentang status tanah tersebut. BPN belum menemukan kartu resminya, namun lahan obyek penggusuran yang terletak di di Jalan Kolonel Sudiarto itu sesuai peta tercantum sebagai tanah Eigendom Verponding (hak barat) dengan nomor 1732.
"Hingga kini BPN belum melakukan pengukuran, sehingga luasnya belum mengetahui secara rinci dan kami juga belum bisa melayani permohonan hak milik apabila status tanah belum jelas," katanya.
Menurut Mulyadi, sesuai aturan syarat untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah harus mendapftarkan ke BPN. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1980. Terkait adanya pengukuran yang telah dilakukan PT KAI, BPN tidak mengetahui. Sebab, sampai sekarang belum ada permohonan yang diajukan. "Kami akan berusaha untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari kepastian tentang bukti status tanah," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD, Sisdiono Ahmad mengatakan, apabila Eigendom Verponding hanya didasari pada peta, pihaknya justru mempertanyakan tentang siapa yang berhak untuk mengajukan hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, meminta BPN mencari arsip, sehingga masyarakat mengetahuinya. Sebab, sejak tahun 1980 tanah-tanah harus teregitrasi.
Anggota DPRD lainnya, Sutari menyatakan, dari hasil tinjauan lapangan dari keterangan warga, batas tanah sebagian ada milik Pemkot dan sebagian milik PT KAI. Bahkan, sejumlah warga juga selama ini telah membayar sewa ke Pemkot. Karena itu, Pemkot harus bisa menjelaskan tentang batas tanah dan jumlah warga yang menempati lahan tersebut.
Ketua DPRD Sementara, Edy Suripno mengatakan, apabila mengacu aturan tahun 1980 setiap tanah harus ada registrasi. Namun, hingga kini PT KAI belum melakukan konversi, sehingga seharusnya lahan yang kini ditempati warga menjadi tanah negara. "Untuk mencari kejelasan masing-masing pihak perlu melakukan konsolidasi untuk mengecek tentang data tanah. Kami juga mendesak Pemkot untuk proaktif mencarikan solusi terhadap nasib masyarakat yang rumahnya terancam dibongkar," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda, Dyah Kemala Shinta mengatakan, pada prinsipnya belum berani mengakui kalau tanah itu milik Pemkot. Sebab, belum memiliki data-data dukung. Apabila melihat kondisi sekarang yang menguasai PT KAI.
Sedangkan, Kabag Tata Pemerintahan, Herviyanto menambahkan, aset milik Pemkot yaitu Taman Poci. Sedangkan, Taman Pancasila merupakan hak pakai atas nama Pemkot dan pernah diklaim oleh PT KAI. Terkait lahan yang kini ditempati warga di RT 7 dan 8, sesuai data aset, pada kawasan stasiun belum ada batasan yang jelas. Oleh karena itu, perlu dicek untuk perijinan sewa di BP2T dan yang menarik biaya sewa DPPKAD.