Kondisi Rusun yang terletak di Kelurahan Pelutan, Pemalang hingga kini terbengkalai. (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Pemalang) - Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terancam mangkrak. Pasalnya, meski proyek senilai Rp 12,5 miliar ini sudah selesai pengerjaannya, namun hingga kini belum ada kejelasanan dari Pemkab Pemalang terkait pengoperasian Rusun bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut.
Akibat mangkraknya Rusun tersebut, alhasil bangunan mulai terlihat kumuh seperti gedung-gedung tak bertuan dan tak terurus. Bahkan bangunan diatas tanah seluas seluas 4.158 meter persegi itu kini mulai ditumbuhi ilalang. Menjelang malam blok rusun terlihat gelap gulita karena tidak ada penerangan. Sejumlah pihak menyayangkan terbengkalainya Rusun yang berlokasi di Kelurahan Pelutan, Pemalang itu.
Ketua Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (PIK2P) Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengatakan mangkraknya bangunan Rusun membuktikan bahwa Pemkab tidak tanggap dalam mengatasi persoalan.
"Itu kan bangunan yang memang dibutuhkan banyak orang. Jadi regulasinya harus segera diselesaikan," katanya kepada Panturanews, Kamis 14 Agustus 2014.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang, Ir Sudaryono menyatakan, operasional bangunan yang sudah selesai dibangun itu terganjal persoalan regulasi. Alasannya, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dan pengoperasiannya.
"Karena dalam Rusun itu ada sewa, narik duit dari masyarakat, maka regulasinya harus Perda," kata Sudaryono.
Dalam penjelasannya di media sosial, Sudaryono juga memaparkan, sebetulnya pihak Pemkab sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Pemalang. Tapi, pengajuan Raperda Rusun belum mendapat persetujuan dari wakil rakyat.
"Raperda sudah kita siapkan lengkap dengan tarif dan tata cara penghunian. Tapi wakil rakyat tidak mau membahas. Alasannya asetnya belum diserahkan ke Pemkab. Padahal sudah ada pelimpahan kewenangan pengelolaan dari Kementrian yang sudah bisa dipakai sebagai dasar pemanfaatan rumah susun," ungkapnya.
Lebih lanjut Heru Kundhimiarso aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini, menyayangkan sikap wakil rakyat yang menolak Raperda yang diajukan Pemkab. Karena mestinya, persoalan pemanfaatan Rusun tidak terbengkalai akibat konflik kepentingan eksekutif dengan legislatif.
"Yang jadi korban rakyat. Karena pasti banyak yang berharap dari bangunan Rusun itu, terutama warga sekitar yang tidak memiliki rumah. Kalau DPRD masih ngotot menolak Raperda, biar rakyat yang menilai. Jelaskan saja ke publik kalau wakil rakyat yang menghambat," ujarnya.
Agar persoalan tidak terus berlarut-larut, lanjutnya, agar Bupati mengeluarkan kebijakan yang lebih responsif sebagai solusi. Ia menyarankan perlunya kajian apakah regulasinya bisa dengan menggunakan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati.
"Sejauh untuk kepentingan rakyat dan tidak menabrak aturan, Bupati mesti tanggap dan berani melawan penolakan DPRD. Kalau ribet, tidak usah pakai Perda yang mesti minta persetujuan wakil rakyat. Di Surabaya dan kota-kota lain, regulasi soal Rusun cukup dengan Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati," pungkasnya.