Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, memberikan vonis pidana kepada Herman Adi HW delapan belas bulan penjara, Kamis 19 Juni 2014.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) nonaktif Kabupaten Brebes itu, divonis satu setengah tahun penjara, lantaran terbukti telah menyalahgunakan wewenang jabatan. Yakni berkaitan dengan korupsi proyek pengadaan paket industri kecil tahun 2011 dengan anggaran Rp 402 juta.
“Terdakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, M. Antoni SH seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Suyadi.
Majelis hakim juga sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah memerintahkan kepada anak buahnya, Laswardi, untuk merekayasa dokumen penawaran lelang, pencairan anggaran serta pelaksanaan pengadaan. Dari 13 paket pengadaan dalam proyek tersebut, hanya ada satu paket yang dikerjakan rekanan. Sementara 12 paket lainnya dikerjakan sendiri oleh Laswardi dengan meminjam bendera 12 rekanan.
Laswardi atas perintah terdawka pun merekayasa paket pengerjaan dengan hasil kualitas rendah. Dalam operasinya, tiap bendera CV yang dipinjam, diberi fee sebesar 3 persen. Jaksa juga mengungkap anggaran Rp 390 juta hanya dibelikan peralatan untuk 12 paket sebesar Rp 169 juta.
Dari keuntungan itu, sebesar Rp 40 juta dinikmati Herman, sisanya dibagikan ke sejumlah rekanan yang benderanya dipinjam serta pihak lain. Atas putusan tersebut, terdakwa masih bingung menentukan sikap. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Herman.