Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, Drs Effendi Saragih MM mengatakan, selama tahun 2013 tercatat 15 orang WNA yang tinggal di wilayah eks Karsidenan Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), terpaksa dideportasi dan dikembalikan ke negara asalnya.
Mereka dideportasi karena melanggar ijin tinggal yang diberikan. Diantaranya 5 orang warga RRC, 2 pemain bola asal Liberia dan Chile, 3 warga Philipina, 3 warga Myanmar, 1 warga Singapura dan 1 warga Belanda.
Bahkan, dari 15 orang WNA itu, salah satunya diketahui pemilik tempat hiburan dilokalisasi Peleman, Kabupaten Tegal. Sedangkan di tahun 2014 hingga bulan Mei tercatat ada 14 WNA yang dideportasi. Diantaranya 1 warga Bangladesh, 1 warga Belgia, 1 warga Yordania, 6 warga Korea Selatan dan 5 warga Yaman, 4 diantaranya ditemukan tengah mencari suaka yang masuk dari Malaysia.
“Para WNA yang dideportasi itu karena telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Mereka hanya mengantongi ijin tinggal terbatas, tetapi ada yang disalahgunakan untuk bekerja,” ujar Effendi Saragih saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Brebes, yang dihadiri Sekda Pemkab Brebes, H Emastoni Ezam SH MH dan sejumlah pejabat di istansi terkait, termasuk Kodim 0713 Brebes dan Polres Brebesdi Aula Hotel Dedy Jaya Brebes, Kamis 22 Mei 2014.
Menurutnya, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama oleh instansi terkait. Karena itu, perlu adanya keterpaduan dalam pengawasan orang asing tersebut. Selain itu, adanya kesinambungan koordinasi instansi terkait dan mencari solusi bersama atas permasalahan dalam pengawasan orang asing.
“Tujuan dilakukan pengawasan ini untuk menjamin dan memastikan hanya orang yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia,” terangnya.
Sekda Pemkab Brebes, H Emastoni Ezam SH MH mengatakan, berdasarkan data imigrasi, saat ini ada 9 WNA yang tinggal di wilayah Brebes. Mereka seluruhnya tinggal di Brebes dengan dijamin oleh perorangan. Karena itu, pengawasannya Pemkab tetap koordinasi dengan tim Pora.
Pihaknya juga mengajak proaktif untuk ikut melakukan pengawasan. Sebab, jika diketahui ada warga yang melindungi atau menyembunyikan orang asing bisa dikenai sanksi.
“Jadi, kalau warga tahu ada orang asing dan mencurigakan, bisa lapor ke Satpol PP, Dinas Kependudukan Brebes atau langsung ke Imigrasi Pemalang,” tandasnya.