Ketua KPU Brebes, Muamar Pahlevi menyerahkan berkas PAW ke Sekretaris DPRD Brebes, Komar. (Foto: Takwo Heryanto)
...peringkat suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil Brebes 6 adalah Abdullah Syafaat...
PanturaNews (Brebes) - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes ke DPRD setempat.
Sebelumnya pada 3 Agustus lalu, Ketua DPRD Kabupaten Brebes mengirim surat ke KPU terkait permohonan calon anggota PAW dari PKS Dapil Brebes 6. Di mana salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKS dari Dapil Brebes 6, yakni Wamadiharjo Susanto meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, Jumat 6 Agustus 2021, proses PAW didasarkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019. Di mana PAW dilakukan berdasarkan peringkat suara terbanyak berikutnya.
Dari Surat Keputusan KPU kabupaten Brebes Nomor 28 tahun 2019, terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu DPRD Kabupaten Brebes, peringkat suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil Brebes 6 adalah Abdullah Syafaat dengan perolehan suara 5.537.
Sebelum pleno, KPU juga melakukan klarifikasi terkait dengan calon PAW dari PKS dengan mendatangi pengurus DPD PKS Kabupaten Brebes, serta calon anggotanya yakni Abdullah Syafaat. Kebetulan calon PAW tersebut juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Brebes.
Penyerahan surat jawaban KPU dan berkas pendukung, diserahkan langsung Ketua KPU kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes, Komar SE. Dia didampingi anggota KPU Dvisi Teknis Ita Listiananingsih, Sekretaris KPU Bambang Yusmanto dan staf.
“Kamis kemarin sudah kita plenokan calon PAW dari PKS, dan berdasarkan hasil klarifikasi serta penelitian berkas admistrasi, Abdullah Syafaat dinyatakan memenuhi syarat,” katanya usai menyerahkan surat jawaban.
Selanjutnya, proses pengusulan dan pelantikan Abdullah Syafaat sebagai PAW dari PKS Dapil Brebes 6 merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Brebes. Di mana berkas-berkas yang diserahkan KPU dan berkas-berkas pendukung lainnya segera diajukan ke Gubernur.
“Secepatnya nanti Pimpinan DPRD mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Brebes,” ujar Komar.
Komar berharap proses PAW ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Sehingga pelaksanaan tugas-tugas anggota DPRD dapat berjalan dengan maksimal.
“Nanti kita komunikasikan lagi, jika ada dokumen yang dibutuhkan kita lengkapi,” tandasnya.