Penyalur miras di Desa Telukagung di razia Sat Pol PP jelang bulan puasa Ramadhan. (Foto: Dok/Satpol PP)
PanturaNews (Indramayu) - Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, melakukan razia peredaran minuman beralktohol (Mihol) di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kemarin.
Plt Kasat Pol PP Indramayu, Hamami Abdul Ghani, Kamis 8 April 2021, mengatakan pelaksanaan razia minuman beralkohol itu dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Indramayu Nomor 15 tahun 2006, tentang perubahan atas Perda Indrmayu Nomor 7 tahun 2005, tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
“Razia ini dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 2021,” ujar Hamami.
Dari hasil Razia yang dilakukan Satpol PP Indramayu, pihaknya dapat melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis bir anker 12 dus, anggur merah 5 dus, asoka 1 dus dan druf bir 1 dus dari pemilik Mihol atas nama IH warga Desa Telukagung, Blok Sindupraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
"Pelaksanaan Razia ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. Kami menyita beberapa merk minuman beralkohol di Desa Telukagung," terangnya.
Hamami menegaskan, pelaksanaan Razia Mihol akan terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu, sebagai bentuk dukungan pada Visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
"Kami akan terus sisir lokasi-lokasi yang menjual dan melakukan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu jelang Ramadhan ini," tandasnya.