Nurjaya Bangsawan pada Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Obat dan Makanan yang Aman Konsumsi kerja sama dengan Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Obat dan Makanan yang Aman Konsumsi. Foto Bawah: Foto bersama Tenaga Ahli Dewi Aryani, Angelia Diaeka Jenneri Ria yang akrab disapa Erin. (Foto-Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Obat dan Makanan yang Aman Konsumsi kepada masyarakat yang ada di kabupaten kota se Indonesia, menunjukan keberhasilan. Masyarakat sudah jauh lebih paham dan mengerti terhadap yang sudah kita sosialisasikan, dengan begitu ada hasil yang signifikan.
Demikian pernyataan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Obat Tradisional, Suplemen, Kesehatan, Kormetik dan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Dra. Nurjaya Bangsawan, Apt., M.Kes usai Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Obat dan Makanan yang Aman Konsumsi kerja sama dengan Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Obat dan Makanan yang Aman Konsumsi, di Gedung Serbaguna NU Tembokluwung, Kecamatan Adiwerna Jalan Kamboja Kejiwan, Kabupaten Tegal, Sabtu 14 Desember 2019 siang.
“Badan POM memberi edukasi agar masyarakat mampu melindungi diri sendiri, dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, yaitu obat yang berbahaya dan tidak ada ijin edarnya,” terang Nurjaya Bangsawan.
Kegiatan Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Obat dan Makanan yang Aman Konsumsi memang sudah diprogramkan, sehingga bagaimana caranya masyarakat seluruh Indonesia dapat mengetahui keberadaan Badan POM yang mengawasi obat dan makanan.
Ditanya apakah sering dipihnya Kabupaten Tegal untuk sosialisasi karena banyaknya produsen makanan, menurut Nurjaya Bangsawan soal tempat sosialisasi itu ditentukan oleh Anggota Komisi IX DPR RI. Di Kabupaten Tegal, Dr. Hj. Dewi Aryani yang menentukan tempat dan mengundang masyarakat untuk mengikuti sosialisasi.
“Intinya, bagaimana caranya kita menggalang masyarakat di sekitar tempat sosialisasi. Begitu pula di beberapa titik kabupaten kota yang lain. Hari ini, dalam waktu bersamaan sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Tegal, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pati,” ujar Nurjaya Bangsawan.
Untuk antisipasinya, Badan POM kerja sama dengan POM Provinsi, gencar melakukan operasi pasar. Juga melakukan uji prodak-prodak, dan menyediakan mobil keliling untuk sosialisasi di tempat-tempat strategis.
“Hasilnya, kita tidak bisa menyebut secara angka, tapi secara keseluruhan konsumsi obat dan makanan berbahaya mengalami penurunan. Karena sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah, tapi di seluruh Indonesia. Kita punya 33 Balai Besar POM,” tuturnya
Ditekankan Nurjaya Bangsawan, Badan POM selalu mensosialisasikan bahwa aturan peredaran produk pangan, harus ada sarana tempat produksi dan harus memiiki ijin poduk. Sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki lzin edar. Disamping terdafrar di Kabupaten kota untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kemudian abel/etiket dan penandaan sesual ketentuan iklan yang ditayangkan harus sesuai dengan yang disetujul Badan POM yang obyektif dan tidak menyesatkan.
Syarat pangan untuk dikonsumsi adalah aman. Artinya bebas dari cemaran mikroba, kimia dan fisik benda lain. Kemudian layak, artinya kondisi masih baik, tidak berbau, tidak berlendir dan tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan.
Jika produk pangan mengandung babi, maka harus dicantumkan tulisan mengandung babi dan gambar babi dalam kotak berwama merah. Tanggal kedaluarsa adalah keterangan mengenai balas akhir suatu pangan dijamin mutu dan keamanannya oleh produsen, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen yang tercantum pada label penullsan tangal kedaluarsa. Sebaíknya digunakan sebelum tanggal kedaluarsa.