Senin, 22/07/2019, 14:19:35
Anak Sebagai Reformasi Bangsa Indoensia
Oleh: Siti Zulaeka

Setelah kemerdekaan bangsa ini diproklamirkan, disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 bahwa setiap anak indonesia berhak untuk belajar, Undang-undang ini dilandasi oleh filsafat yang serasi dengan hak asasi manusia yaitu menjaga kedaulatan manusia untuk memiliki hak untuk hidup.

Sabtu 20 Juli merupakan peringatan Hari Anak Nasional. Selaras dengan visi presiden Republik Indonesia dan Tujuan pendidikan nasional ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal yang sangat berpotensi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ialah seorang anak. Dengan pendidikan yang masih awam bagi mereka tentu mereka akan lebih bersemangat dalam mencari ilmu.

Manusia adalah satu-satunya makhluk dimuka bumi yang dianugerahi kreativitas yang tanpa henti dan tanpa batas yang kemudian berdampak luas pada peradaban manusia. Peran kreativitas semakin terasa dan merupakan keniscayaan tatkala memasuki abad ke 21. Kreativitas yang masih berupa potensi ini harus dikembangkan secra sistematis dan terencana sehingga potensi tersebut dapat tampil secara optimal, tepat guna dan berdaya guna pada setiap individu bahkan bagi kehidupan manusia.

Dalam arti perspektif teoritis pemenuhan kebutuhan pembangunan pada umumnya banyak terkait dengan pemenuhan tuntutan teknologi dan tuntutan peningkatan ketrampilan professional yang pada gilirannya menuntut peningktan pendidikan professional, dalam hubungan ini perlu dikemukakan catatan bahwa kreativitas tidak akan dapat berkembang secara optimal manakala lahan yang dibutuhkan untuk pengembangannya yaitu masyarakat, tidak memberi peluang bagi berkembangnnya ide-ide baru yang mungkin saja tidak sejalan dengan pakem yang selama ini sudah ada.

Peran Pemerintah Daerah

Kemajuan sains yang semakin pesat dan melesat jauh sebagai hasil inovasi kemampuan kreativitasnnya membawa manusia di penghujung abad 20 masuk dalam peradaban global. Abad 21 tidak saja merupakan abad Revolusi IPTEK yang diwarnai euporia masyarakat berbasis informasi, namun juga membawa manusia lebih melihat bahwa kemajuan IPTEK tidak ada artinya tanpa adanya nilai-nilai dan moral baik.

Proses globalisasi yang bergerak cepat yang disertai banjir informasi telah menyebabkan restrukturisasi kehidupan, proses perubahan yang terjadi diseluruh dunia dan didalam berbagai kebudayaan tidak dapat dilihat terlepas dari revolusi yang terjadi dalam bermacam ilmu dan teknologi.

Revolusi dibidang teknologi informasi dan komunikasi ini ternyata telah meningkatkan percepatan laju berbagai aspek kehidupan. Seiring dengan pergeseran tatanan masyarakat dari era industri ke pasca industri beberapa dekade terakhir yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah terjadi hubungan antar berbagai masyarakat didunia yang melampaui batas-batas nasional.

Revolusi dibidang teknologi informasi dan komunikasi saaat ini telah membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, dampak yang muncul antara lain adanya tuntunan untuk selalu menciptakan inovasi atau produk baru yang secara pasti menuntut ketrampilan baru pada sumber daya manusia.

Pemerintah daerah memainankan peranan yang sangat penting dalam membantu mewujudkan dan memfasilitasi nilai-nilai yang ada sesuai dengan tuntutan zaman tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes diharapkan dapat menerapkan paradigm pendidikan serta pembelajaran yang terus dapat memfasilitasi tuntutan keadaaaan tersebut bagi masyarakat daerah.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dinyatakan bahwa setiap anak diberikan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Bahkan lebih jauh lagi Undang-undang ini menyatakan bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada anak yang kecerdasannya luar biasa unggul dan anak yang memiliki ketidakberuntungan social ekonomi.

Pendekatan yang digunakan dalam pengembangan kualitas individu dibidang pendidikan terutama melalui pengembangan kemampuan manusia yang bermartabat dan otonom serta pengembangan kemampuan manusia bagi organisasi atau dengan adanya upaya pengembangan kualitas manusia, ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 ayat 2 menyebutkan pendidik merupakan tenaga professional yang bertgas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Dalam pembelajaran guru sebagi pendidik berinteraksi dengan peserta didik yang mempunyai potensi beragam. Untuk itu, pembelajaran hendaknya lebih diarahkan pada proses belajar kreatif dengan menggunakan proses berfikir ke macammacam arah dan menghasilkan banyak alternative penyelesaian maupun proses berpikir mencari jawaban tunggal yang paling tepat.

Mengajar tidak sama dengan mendidik, namun mendidik sama saja dengan mengajar. Mendidik bukan hanya mentransformasikan ilmu. Mendidik merupakan sebuah tanggung jawab bagi seorang dalam artian sampai anak tersebut mampu mengaplikasikan ilmu yang telah diberikan. Menjadi seorang guru merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab bagi seorang pendidik.

(Siti Zulaeka adalah Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita