hukum »
Rabu, 08/07/2026 22:47:56 Wib
Tak Terima Jadi Tersangka, Warga Sragi Praperadilkan Kapolres Pekalongan

PanturaNews (Pekalongan) - Ogah dituding jadi dalang penganiayaan dan pemerasan, ES (31), warga Sragi, Kabupaten Pekalongan, nekat mengambil langkah kuda. 

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wendy Napitupulu, S.H. & Partners, ia resmi menyeret Kapolres Pekalongan Cq. Kasat Reskrim ke meja hijau lewat jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (8/7/2026).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl ini diajukan lantaran ES tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pekalongan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.

Usut punya usut, kasus ini berakar dari masalah internal di CV JB. Seorang mantan karyawan berinisial D, diduga menyalahgunakan dan menggelapkan duit koperasi milik perusahaan. 

Mengendus keberadaan D yang kabur ke wilayah Garut, Jawa Barat, ES bareng rombongan langsung berinisiatif menjemput D demi meminta pertanggungjawaban.

Awalnya, D manut diajak balik ke Pekalongan. Namun apes, sepanjang jalan hingga sampai di kantor CV di Sragi, Pekalongan, keributan pecah. Buntut dari ketegangan itu, D langsung bikin laporan polisi hingga bikin ES sukses dicokok jadi tersangka.

Penasihat hukum ES, Wendy Topan Napitupulu, S.H., CPLC., menilai penetapan kliennya sebagai tersangka lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026 sangat prematur dan cacat hukum.

"Klien kami (ES) konsisten dalam BAP tidak pernah memukul D. Yang mukul itu pria lain berinisial M alias S dan dua orang misterius. ES ini cuma mukul meja pakai pipa besi buat nakut-nakutin D biar ngaku, bukan mukul fisiknya!" tegas Wendy kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Wendy menambahkan, polisi terkesan main hantam kromo dan menerapkan collective guilt (kesalahan kolektif). Padahal, penyidik dinilai belum mengantongi minimal dua alat bukti sah yang mengarah ke tindakan fisik ES. 

Belum lagi, tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di wilayah Garut dan di dalam mobil antarprovinsi, bukan murni di Pekalongan.

"Hukum pidana itu tanggung jawab individual. Gak bisa orang jadi tersangka penganiayaan cuma karena satu rombongan sama pelaku utama," katanya.

Gara-gara status tersangka ini, kehidupan ES langsung jungkir balik. Selain beban moral di masyarakat, fokusnya mencari nafkah jadi berantakan.

Soal tuduhan pemerasan, Wendy juga menepisnya. Menurutnya, ES cuma membela hak perusahaan atas duit yang dicolong. 

Melalui praperadilan ini, pihak ES meminta hakim PN Pekalongan objektif menguji keabsahan status tersangka sesuai aturan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi keadilan yang hakiki. 

Berita Lainnya
Kamis, 09/07/2026 16:46:20 Wib
Malam di Bawah Rindang Mangga, Kota Tegal Dibicarakan
Kamis, 09/07/2026 16:09:23 Wib
Bangga! 6 Anak Brebes Borong Juara di Ajang Nasional, Siap Go International
Kamis, 09/07/2026 16:02:31 Wib
DHC BPK 45 Brebes Gelar Deklarasi Kebangsaan, Ajak Warga Dukung Program Pemerintah
Kamis, 09/07/2026 11:26:45 Wib
Sejarah Baru! Ryan Banni Akbar, Wasit Karate Asal Brebes Sandang Gelar Juri Tingkat Asia
Rabu, 08/07/2026 22:47:56 Wib
Tak Terima Jadi Tersangka, Warga Sragi Praperadilkan Kapolres Pekalongan
Rabu, 08/07/2026 22:37:25 Wib
Depresi Ditinggal Nikah Suami, Wanita Paruh Baya Nyaris Nekat Loncat dari Jembatan Suramadu Pekalongan!
Rabu, 08/07/2026 22:29:12 Wib
Audiensi Memanas! Wali Murid dan LBH Labrak Dindikpora Pemalang, Bongkar Dugaan 'Mafia' Seragam Sekolah
Rabu, 08/07/2026 22:18:33 Wib
Ulama NU Brebes Bedah Hukum Fikih Buang Sampah Sembarangan dan Ganti Rugi Banjir
Rabu, 08/07/2026 22:07:48 Wib
Kandang Berisi 25 Ekor Kambing di Brebes Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 08/07/2026 21:57:09 Wib
Dinilai Konsisten Gerakkan Literasi Guru, Ketua Forum TBM Brebes Raih Penghargaan Perpusnas
Rabu, 08/07/2026 21:00:20 Wib
Termakan Usia, Dua Jembatan di Pantura Tegal dan Brebes Dibongkar. Arus Lalu Lintas Tersendat
Rabu, 08/07/2026 17:37:19 Wib
GEGER! Cari Burung di Hutan Perhutani Brebes, Dua Warga Malah Temukan Mayat Pria Misterius Terlentang
Rabu, 08/07/2026 17:20:01 Wib
Dedikasi 15 Tahun Merawat Literasi, Kustoro Wihanjayanto Raih Penghargaan Perpustakaan Nasional
Rabu, 08/07/2026 16:32:48 Wib
Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa: Ketika Demokrasi Desa Berubah Menjadi Pasar Transaksi
Rabu, 08/07/2026 16:30:05 Wib
Hukum di Bawah Bayang-Bayang Modal
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283