hukum »
Sabtu, 04/07/2026 01:03:36 Wib
Tipu Sesama Kades, Oknum Kades di Tegal Diringkus!

PanturaNews (Tegal) - Kasus penipuan mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Seorang Kepala Desa (Kades) tega menipu rekan sejawatnya sesama Kades dengan modus meminjam mobil untuk urusan proyek.

Bukannya dipakai untuk operasional, mobil beserta surat-suratnya tersebut justru dijual oleh pelaku ke dealer mobil bekas tanpa izin pemiliknya.

Pelaku diketahui merupakan Kades Danawarih, Kecamatan Balapulang, berinisial AM. Saat ini, AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Tegal.

Sementara korban yang tertipu adalah Jaelani, Kades Sangkanjaya, yang masih berada di satu kecamatan dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menjelaskan, peristiwa pembajakan kendaraan ini bermula pada 22 Desember 2025 lalu.

Tersangka AM mendatangi korban untuk meminjam mobil pribadi. Tidak hanya unit mobilnya, AM juga meminta korban menyerahkan BPKB dan STNK asli kendaraan tersebut.

"Tersangka menguasai mobil beserta BPKB dan STNK milik korban atas nama saudara Jaelani dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan kegiatan proyek," ujar AKP Luis dalam konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Tegal, Jumat (3/7/2026).

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan oleh AM ternyata fiktif. Tanpa sepengetahuan Jaelani, AM diam-diam membawa kendaraan tersebut ke salah satu dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal dan menjualnya seharga Rp136,5 juta.

AKP Luis menegaskan, mobil yang dijual dipastikan merupakan kendaraan pribadi milik Jaelani, bukan aset milik pemerintah desa.

Korban Sempat Menunggu Itikad Baik

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, korban Jaelani sebenarnya sempat memilih jalan damai. Ia mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan demi menjaga hubungan sesama kades.

Jaelani memberikan waktu hingga berbulan-bulan dengan harapan AM mau mengembalikan mobil atau menyerahkan uang hasil penjualannya. Namun, itikad baik itu tidak pernah datang.

"Dari kejadian itu sampai sekarang, pelapor sempat menunggu adanya pengembalian dari pihak tersangka. Akan tetapi, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang maupun mobil," jelas Luis.

Karena merasa tidak ada kejelasan, korban akhirnya mantap melaporkan kasus penggelapan ini ke Polres Tegal. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi langsung menjemput AM.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan mobil senilai Rp136,5 juta tersebut kini sudah ludes tidak bersisa. Kepada penyidik, AM mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis digunakan, salah satunya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Luis.

Akibat perbuatannya, oknum Kades Danawarih ini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

Berita Lainnya
Sabtu, 04/07/2026 01:14:57 Wib
Safari Politik Jokowi Bersama PSI di Jateng: Membaca Strategi Merebut Pemilih Muda dan Membentuk Poros Politik Baru
Sabtu, 04/07/2026 01:03:36 Wib
Tipu Sesama Kades, Oknum Kades di Tegal Diringkus!
Jumat, 03/07/2026 20:50:44 Wib
Dituduh Asyik-asyikan Apel di Rumah Kosong, Remaja Ini Babak Belur Dihajar Massa!
Jumat, 03/07/2026 20:19:31 Wib
Innalilahi! Menyeberang Depan Polres Brebes, Pria Paruh Baya Tewas Dihantam Truk Boks
Jumat, 03/07/2026 20:14:00 Wib
Kuliah Umum UHN Tegal, Menteri Lingkungan Hidup Ajak Lakukan Taubat Ekologi Nasional
Jumat, 03/07/2026 17:14:12 Wib
Tegal Digoyang Pro-Kontra Hiburan Malam, Massa Ratu Pasang Badan Dukung Pemerintah
Jumat, 03/07/2026 16:29:04 Wib
Tertahan 6 Tahun, Ijazah Alumni SMK di Brebes Akhirnya Diserahkan Gratis
Jumat, 03/07/2026 16:11:11 Wib
Juara Seri Nasional! SSB Persiklu Kluwut Brebes Wakili Indonesia di Seri Internasional Yooscout 2026
Jumat, 03/07/2026 15:10:13 Wib
Antisipasi Abrasi Pantura, Menteri LH Siapkan Regulasi 'Water Farming' dan Kejar Pemulihan Mangrove
Jumat, 03/07/2026 13:09:07 Wib
Diduga Aniaya Istri, Anggota Polres Tegal Kota Dimankan Bidpropam Polda Jawa Tengah
Kamis, 02/07/2026 23:11:52 Wib
Usut Dugaan Korupsi Program Makan Gratis, Kejari Pemalang Panggil 6 Mitra BGN
Kamis, 02/07/2026 17:28:09 Wib
Ijazah Alumni SMK di Brebes Disandera Sekolah, Pihak Bendahara Berkilah: Bukan Ditahan, Tapi Belum Menebus Utang
Kamis, 02/07/2026 15:47:55 Wib
Geger! Pria di Randudongkal Pemalang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar, Istri Histeris
Kamis, 02/07/2026 12:16:24 Wib
Tim PKM-PM UNY Perkuat Keberlanjutan Program melalui Pelatihan Guru dan Pembentukan Tim Keberlanjutan Sekolah
Kamis, 02/07/2026 01:11:51 Wib
Brebes Dorong Perluasan Pasar Garam Unggulan Lewat Forum 'KUNCI BERSAMA'
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283