hukum »
Senin, 03/11/2025 21:23:37 Wib
Kredit Fiktif, Kejaksaan Negeri Tegal Tetapkan Karyawan Bank dan Debitur Jadi Tersangka

PanturaNews (Tegal) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, pada Senin 03 November 2025, tetapkan dua orang tersangka yakni NF karyawan bank dan AZ (debitur), dalam kasus kredit fiktif. Kedua tersangka kini dititipkan Lapas Kelas IIB Tegal, selama 20 hari kedepan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Yendri Aidil Fiftha, S.H., M.H., Kasi Intelijen Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., Kasi Pidum Gigih Juang Dhita, S.H., M.H., serta Kepala Seksi PABB Baladhika Surengpati, S.H., M.H.,

Dalam press release kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H, mengatakan terkait penetapan dan penahanan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (fraud) pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Tegal.

Disebutkan, tersangka NF dalam pemrosesan kredit diduga kerjasama dengan A.Z selaku debitur. Karena saat mengajukan kredit menggunakan dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan Surat Rekomendasi Atasan.

"Tersangka NF tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan sehingga kredit fiktif disetujui dan dicairkan," tegas Kajari.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, dan kredit dinyatakan macet.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya. 

Selanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Tegal.

 

 

 

Berita Lainnya
Kamis, 06/11/2025 17:28:28 Wib
Pemkab Brebes dan MUI Komitmen Jaga Moralitas Umat di Era Modernisasi
Kamis, 06/11/2025 15:57:48 Wib
Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Pasangan ini Gasak Tiga Kalung Emas Senilai Rp 30 Juta
Kamis, 06/11/2025 10:53:21 Wib
Bersama Mahasiswa UBHI, Anak-Anak SD Negeri 2 Gandasuli Belajar Pentingnya Gigi Sehat untuk Senyum Hebat
Kamis, 06/11/2025 08:02:06 Wib
Dukung Atlet Porprov Kota Tegal, Anggota Komisi X DPR RI, H. Dr Agung Widyantoro, SH.MSi Beri Bantuan 26 Sepatu Bola
Rabu, 05/11/2025 20:35:40 Wib
Siap Tampil di Porprov Jateng, Tim Sepak Bola Kota Tegal Perkenalkan Jersey Baru
Rabu, 05/11/2025 13:57:29 Wib
Tangis Keluarga Pecah, Dua Kakak Beradik Tewas dalam Insiden Kebakaran
Rabu, 05/11/2025 11:04:11 Wib
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Bangunan di Brebes, Dua Orang Tewas Terjebak Api
Rabu, 05/11/2025 07:21:02 Wib
Gelar Karya Mahasiswa UNY: Wujud Nyata Inovasi Mahasiswa dalam Pemberdayaan Masyarakat Playen
Selasa, 04/11/2025 18:05:20 Wib
Bupati Brebes Sidak Pabrik Sepatu, Usut Dugaan Pungli Rekrutmen Buruh
Selasa, 04/11/2025 17:46:28 Wib
KONI Brebes Dukung Pembinaan Atlet Muda di Ajang POPDA dan FORDA 2025
Selasa, 04/11/2025 15:44:31 Wib
BUMA Pemalang Tampilkan Produk Unggulan Kader di Inagurasi PW GP Ansor Jawa Tengah
Selasa, 04/11/2025 14:56:12 Wib
Satreskrim Polres Tegal Kota Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil
Selasa, 04/11/2025 13:11:01 Wib
Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Diarak Warga, Dari Alun-alun ke Polres Tegal Kota
Senin, 03/11/2025 21:23:37 Wib
Kredit Fiktif, Kejaksaan Negeri Tegal Tetapkan Karyawan Bank dan Debitur Jadi Tersangka
Senin, 03/11/2025 21:06:30 Wib
Usai Mencari Rumput, Petani Asal Luwungragi Tewas Terserempet Kereta Api Tegal Bahari
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283