PanturaNews (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024-2029, Rabu 24 April 2024.
Ketua Umum KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan ini berdasarkan sidang pleno penetepan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2024.
"KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Hasyim merinci, penetapan tersebut berdasarkan perolehan suara yang diraih paslon nomor urut 2 sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo mengungkapkan, usai penetapan hari ini dirinya bersama Gibran bakal mempersiapkan diri untuk bekerja keras memimpin negeri.
"Selanjutnya kita mulai bekerja keras mempersiapkan diri. Saya kira yang penting adalah kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik, kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik bekerja sama bekerja untuk rakyat," ungkapnya di lokasi yang sama.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283