PanturaNews (Brebes) - Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Jawa Tengah, Tri Murdiningsih mengatakan, terkait kelanjutan nasib ratusan guru honorer Kategori P dan honorer Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Brebes, tinggal menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.
Demikian disampaikan, Tri Murdiningsih, saat menggelar audiensi dengan Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kedeputian MenPAN-RB, di KemenPAN-RB, Jum'at 3 Mei 2024.
Hadir dalam audensi tersebut, perwakilan guru yang tergabung dalam FGHK-P dan pegawai honorer dalam FHPTT.
Hadir pula Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Turut mendampingi, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto serta Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Riyanto mewakili Kepala Dindikpora Brebes Caridah.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan, rombongan guru dan pegawai honorer Kabupaten Brebes yang dipimpin langsung Pj Bupati diterima langsung Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kedeputian MenPAN-RB Widaryati Hesti Arsih.
Hasil konsultasinya, semua keluhan dan keresahan guru dan pegawai honorer sudah ditampung KemenPAN-RB.
"Beberapa yang menjadi catatan penting, regulasi saat ini sudah berbeda dengan regulasi terdahulu. Sehingga, dasar rekrutmen P3K sudah berbeda. Namun, untuk semua aturan dan mekanisme turunannya akan segera disampaikan jika sudah fix tahun ini jadi mohon bersabar dulu," jelasnya.
Terkait usulan teknis rekrutmen P3K, lanjut Murdiningsih, KemenPAN RB menyampaikan belum ada petunjuk prioeitas untuk formasi tertentu termasuk yang sudah passing grade.
Namun, harmonisasi aturan turunannya akan disesuaikan dengan formulasi kebijakan yang sedang dalam pembahasan. Harapannya, semua guru dan pegawai honorer bisa lebih bersabar sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menambahkan, terkait pegawai dan guru Non ASN nantinya akan tetap difasilitasi untuk mendaftar sebagai pelamar umum.
Kuncinya, harus memenuhi persyaratan yg nanti akan dipublikasikan dan adanya kualifikasi pendidikan. Mengingat, banyak kasus ada yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang dibutuhkan atau tidak linier dan kasuistis seperti tersebut juga terjadi di beberapa daerah.
"Prinsipnya, pemkab memfasilitasi kegiatan dan tetap patuh pada regulasi yang ada. KemenPAN-RB, juga sudah terbuka menerima saran masukan untuk informasi ke tahap selanjutnya," terangnya.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283