Selasa, 08/04/2014, 06:41:36
Diberhentikan Sementara, Herman Masih Terima Gaji
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), H Emastoni Ezam mengatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab setempat, Herman Adi W SH, secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya tertanggal 17 Februari 2014 lalu .

Seperti diketahui, surat pemberhentian jabatan sementara itu dikeluarkan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan alat industri tahun 2011 senilai Rp 402 juta. Mantan Kabag Hukum Setda Pemkab Brebes itu, meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes sejak 28 Januari lalu. Atas tindakannya itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 185 juta.

Selain Herman, polisi juga telah menahan salah satu bawahanya, Lazwardi. Kasus yang dihadapi Herman itu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Bersangkutan kini juga telah dipindahkan ke LP Kedung Pane Semarang

Emastoni mengatakan, pemberhentian Kepala Disperindag itu mengacu pada Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Udang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dimana, pada pasal 24 dijelaskan, bagi PNS yang sedang menjalani proses hukum dengan bukti bukti kuat, untuk mempermudah penyidikan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Jadi hanya diberhentikan dari jabatannya, kalau staus Pegawai Negeri Sipil (PNS) -nya masih melekat,” katanya, Selasa 8 April 2014.

Karenanya, dengan keputusan itu, maka jabatan Kepala Disperindag diisi oleh pejabat lain secara devinitif. Namun, status yang bersangkutan saat ini hanya menjadi staf PNS biasa. “ Artinya, yang bersangkutan masih menjadi PNS dan berhak atas gajinya,” terang Sekda didampingi Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Brebes, Lutfiatul Latifah.

Menurut dia, sesuai aturan gaji yang diterima bersangkutan tidak penuh 100 persen, tetapi hanya mendapatkan 75 persen dari gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Namun demikian, jika dalam pengadilan nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah melalui keputusan hukum tetap, maka akan dikembalikan ke jabatan semula.

“Kalau keputusan pengadilan menyatakan bersalah, sesuai peraturan perudangan, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pesiun,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita