Ketua DPRD Kota Tegal, Edi Suripno melantik 2 anggota DPRD PAW dari F-Golkar, Supardjo Ali dan Subarno (Foto: Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Tegal, yaitu Supardjo Ali dan Subarno, keduanya dari Fraksi Partai Golkar, dilantik untuk diambil sumpahnya pada hari ini, dalam agenda rapat paripurna istimewa DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis 06 Maret 2014 pukul 09.30 WIB.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Tegal Drs Toto Subagyo, Supardjo Ali akan menggantikan Stella Emilina dan Subarno menggantikan HM Nursholeh MMPd.
Toto mengatakan, Stella Emilina diganti karena yang bersangkutan telah berpindah ke partai lain, dan penggantian Nursholeh karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebab akan dilantik sebagai Wakil Walikota Tegal yang berpasangan dengan Walikota terpilih, Siti Masitha.
Sebelumnya Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, Drs H. Didi Djanuardi, mengatakan lebih kurang 9 bulan lamanya, Partai Golkar Kota Tegal telah menempuh proses PAW berdasarkan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Maka terbitlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/14 Tahun 2014, tentang penetapan Supardjo Ali sebagai Pengganti Antar Waktu anggota FPG DPRD Kota Tegal, menggantikan Stella Emilina SH yang telah diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Tegal melalui keputusan Gunernur Jateng Nomor 170/138 Tahun 2013.
Didi menambahkan, dengan ditetapkannya pengganti antar waktu Subarno dan Supardjo Ali, maka kursi keanggotaan F-PG DPRD Kota Tegal akan kembali utuh seperti semula yaitu 6 kursi yang masing-masing diisi oleh Subarno, Wasmad Edi Susilo SH, Yakin Basuki, Enny Yuningsih SH, Kun Harjanti SE dan Supardjo Ali.
Diketahui, Partai Golkar secara resmi telah memberhentikan Stella Emilina, SH dari keanggotaan Fraksi. Hal itu tertuang di dalam surat F-PG Nomor 04 / FPG / VI / 2013 tertanggal 10 Juni 2013, tentang Pemberhentian dari Anggota F-PG. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPD Partai Golkar Kota Tegal Nomor: B. 67 / GOLKAR. 11-31/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penarikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Stella Emilina.
Berdasarkan berkas dari KPU Jawa Tengah, Stella Emilina terbukti mengundurkan diri dari Partai Golkar, dan mencalonkan diri dari Partai Gerindra sebagai calon anggota legisltif (caleg) dalam Pemilu April 2014 untuk DPRD Jateng daerah pemilihan (dapil) IX.