Negara Indonesia mrupakan Negara hukum, segala tindakan yang bertentangan dengan UU maka harus diselesaiakan melalui jalur hukum, kendati demikian cara penyelesaian tersebut harus mempunyai dasr hukum pula. Penggelontoran dana bailout senilai 6,7 triliun rupiah dalam penyelamatan Bank Century menimbulkan kasus yang melibatkan beberapa nama dan lembaga kepresidenan.
Hal inilah yang menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus (pansus) DPR dalam rangka melakukan penyelidikan. Ada 2 UU yang menjadi payung hukum Pansus Century. Pertama, UU No 6 1954 tentang penetapan hak angket DPR. Kedua, UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD.
Dasar hukum awal tentang angket DPR tercantum pasal 20 A UUD 45 amandemen II. ayat (2) dalam melaksanakan fungsinya DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. ayat (4) ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam UU. Interpretasinya adalah bahwa DPR mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan UU.
Selain itu dasar konstutusional dan berlakunya UU No 27 tahun 2009 yang telah dicatat dalam Lembaran Negara (LN) dengan No 123 tertanggal 29 Agustus 2009 seharusnya dengan sendirinya pengaturan UU lain apalagi UU No 6 tahun 1954 yang didasarkan pada UUDS 1950 dalam masa pemerintahan parlementer itu tergantikan.
Permainan Diatas Harapan
Penulis memang bukan praktisi atau pengamat hukum ternama, akan tetapi terlepas dari perdebatan terkait dasar hukum sebagai rujukan Pansus Century penulis mempunyai analisis tersendiri. Dasar hukum Pansus yang sempat diperdebatkan oleh berbagai kalangan besar kemungkinanya mempunyai nuansa politisasi hukum demi tercapainya satu kepentingan elit-politik.
Harapan rakyat Indonesia adalah satu, yaitu tangkap oknum yang merugikan uang Negara Triliunan rupiah tersebut. DPR yang dalam hal ini mempunyai kewajiban dan wewenang yang sudah diatur oleh UU kiranya mendapat kepercayaan penuh oleh rakyat untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebenar-benarnya, dilanjutkan oleh gerakan masa dan Mahasiswa dalam tuntutanya, juga didukung kuat oleh pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang sangat menghargai pansus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Artinya, selain Pansus Century melaksanakan UU melakukan penyelidikan terhadap institusi tertentu mulai dari Gubernur BI waktu itu,KSSK, UKP3R, LSP serta pejabat lain yang bertanggungjwab, pansus juga harus berani mengungkap hasil akhir.
Ada kekhawatiran dari berbagai kalangan terkait dengan kinerja Pansus, karena dunia politik penuh dengan kemungkinan. Kekhawatiran itu muncul ketika ada aktifitas mulai dari lobi, gertakan melalui berbagai cara, sampai pada ancaman reshuffle Mentri bagi partai koalisi yang beda pandangan. PKS, GOLKAR misalnya merupakan partai koalisi yang saat ini berbeda pandangan. Namun saat ini kedua partai tersebut tetap komitmen dalam mengungkap kasus Century bahkan akan membawa kasus ini keranah hukum murni setelah pansus menetapkan indikasi pelenggaran didalamnya.
Selanjutnya, menjelang pembacaan pandangan terakhir fraksi tentang kasus ini berbagai lobi dilakukan oleh Demokrat. Fraksi Golkar dan PKS tetap komitmen dan siap menerima konsekuensi yang memang sudah dihitung, yaitu direshuffle nya kader yang berada dikabinet.
Disisi lain menurut Maswadi Rauf (Guru Besar FISIP UI), pansus tidak akan berani mngungkap dua nama (Boediyono-Sri Mulyani) sebagai orang yang bersalah dan melanggar hukum dalam kasus Bank Century, kalau menyebutkan orang yang bertanggungjawab itu biasa-biasa saja. Hal itu sama dengan pernyataan pengamat dan peneliti Lembaga Survai Nasional Umar S Bakry yaitu kesimpulan akhir pansus tidak akan menyebut nama.
Pernyataan tersebut diatas paling tidak merupakan motivasi sekaligus tantangan bagi pansus dalam melaksanakan proses penyelidikan kasus tersbut. Nuansa politiasi dalam kasus tersbut sangat kental, meskipun demikian ada sisi yang memang harus kita junjung bersama yaitu wilayah hukum dengan logika ”yang salah diputus salah” tidak memandang siapa dan apa jabatanya, kalau hukum dipolitisasi maka logika tersebut akan terbalik.
Integritas dan Politik Dagang Sapi
Istilah ”Politik Dagang Sapi” merupakan istilah yang sangat populer didunia politik. hal ini berangkat dari aktifitas politik yang mengunakan logika jual-beli sapi, pembacaanya adalah saling menguntungkan meskipun menjual idealisme partai demi posisi tawar elite partai. Membangun komunikasi politik antar partai yang berkepintingan untuk meng-gol-kan satu kepentingan sudah menjadi tontonan rakyat. Karena bicara sosl politik muaranya pada kepentingan bukan lagi pada idealisme partai dalam menjalankan peran dan fungsinya terhadap masyarakat dan negara.
Relevansinya dengan pansus Century sangat jelas. Partai Demokrat sebagai partai pendukung pemerintah mempunyai kepentingan besar terhadap paratai lain yang menjadi anggota pansus terutama partai koalisi untuk menyamakan persepsi dengan beberapa tawaran. PDIP sebagai partai oposisi serta Golkar dan PKS yang saat ini berbeda pandangan dengan Demokrat juga kemungkinan besar memanfaatkan moment ini sebagai wahana bergaining-politik, itulah yang kemudian terjadi proses transaksi politik.
Sementara diluar sana jutaan rakyat menunggu hasil kerja pansus, lagi-lagi rakyat yang menjadi korban. Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia hanya menjadi sila masa lalu ketika semua lini dipolitisasi. Etika berpolitik sudah hilang ketika berbenturan dengan syahwat kepentingan.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandanganya pada 24 Februari lalu,harapan rakyat semakin kuat atas terungkapnya skandal tersebut. Empat fraksi yaitu Golkar, PDIP, PKS, Hanura telah berani menyebut nama orang yang paling bertanggungjawab merupakan bentuk integritas pansus ditengah gesekan politik yang sangat dahsyat. Akan tetapi dalam sidang paripurna telah terjadi konstalasi politik yang sangat bergejolak yaitu deadlock tidak ada satu pemahamanyang sama, hal ini sebetulnya bisa kita prediksi sejak penyampaian pandangan masing-masing fraksi. Berangkat dari itu, jalan keluar yang tersisa hanyalah satu yaitu ”voting” artinya bahwa upaya pansus dalam mengungkap skandal century selama ini hasil keputusanya sangat lemah.
Pendidikan Politik & Gerontokrasi
Pendidikan politik sangat diperlukan dalam rangka meneruskan pengabdian kepada negara, jika tindakan politik pemimpin saat ini tak beretika dan tak bermartabat maka akan mempengaruhi generasi berikutnya, begitu terus menerus. Dalam teorinya, lembaga negara mempunyai beberapa unsur kekuatan. Yaitu, rakyat, eksekutif, legislatif, penegak hukum, serta pengusaha. Beberapa Unsur ini satu sama lain harus sinergis dalam rangka menjalankan fungsi negara.
Jika pemerintah melenceng maka disebut dengan tirani, jika pengusaha menggila maka muncul privatisasi aset negara. Maka, rakyat melakukan gerakan-gerakakan protes mulai aksi, demonstrasi sampai gerakan ”gerontokrasi” yang pada akhirnya menjatuhkan orang nomor satu dinegara tersebut.
Hal ini terjadi ketika zaman Rezim Orde Baru yang berkuasa selama puluhan tahun, tentunya kita tidak menginginkan hal tersebut kembali terulang. konsekuensinya semua unsur negara harus menjalankan tugas-tugas negara secara benar dan terbuka. itulah sebagian dari pentingnya pendidikan politik yang bermartabat, elegan dan terbuka serta makna penting demokrasi.
Kondisi politik nasional saat ini bermuara pada penuntasan skandal century, merupakan kondisi yang strategis bagi anggota pansus atau fraksi dalam mengejewantahkan nilai-nilai ideologi partainya atau menunjukan integritas moral terhadap rakyat. Mungkin saat ini publik belum menunjukan akumulasi kekecewaanya, akan tetapi brangkat dari analisis perkembangan peta politik yang semakin memprihatinkan tidak menutup kemungkinan terjadi gejolak ”gerontokrasi”
Tulisan ini hanya merupakan kritik sekaligus refleksi bagi kita semua dan orang yang mengaku politikus terutama yang duduk diforum sidang kasus Century yang diberi kepercayaan penuh oleh rakyat. Semoga pansus tetap menjunjung tinggi idealisme serta komitmen dan berani mengungkap kasus secara terang benerang sesuai harapan ptresiden SBY..
(Penulis adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusatara (GPN) Cabang Kabupaten Brebes, tinggal di Brebes)