Rabu, 03/03/2010, 16:56:00
Pembangunan Jembatan Gantung Dadirejo Bermasalah
AZ-Agus Zahid

Jembatan Gantung di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang kini proses pembangunanya sedang diperiksa Kejaksaan. (FT: Agus Zahid)

PanturaNews (Kajen) - Proyek Jembatan Gantung Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah bermasalah. Indikasinya, pekerjaan swakelola dengan biaya APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2007 senilai Rp 350 juta, hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ). Padahal proyek sudah diresmikan pada 18 Maret 2008 lalu.

“LPJ kedua memang belum kita buat, karena masih terkendala dengan jumlah nilai pajak yang cukup besar yakni Rp 26 juta,” kata Kepala Desa Dadirejo, Sugeng Supriadi, Rabu 03 Maret 2010 pukul 13.00 WIB.

Sugeng mengakui, proyek jembatan gantung dikerjakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 350 juta. Anggaran sebesar itu diperuntukan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 303 juta, untuk pajak Rp 26 juta dan sisanya sekitar Rp 20 juta untuk keperluan lainnya seperti pembukaan lahan, selamatan dan lainnya. “Memang pajak belum kita bayarkan, kita masih kordinasi dengan Ketua Tim Pengelola Pekerjaan itu (Rochli-red), karena yang tahu tentang pajak dia,” ujar Sugeng Supriadi.  

Sementara Ketua Tim Pelaksana Proyek Jembatan Gantung Dadirejo, Rochli ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak tahu persis tentang masalah proyek tersebut, sebab pemilik CV Dadi Mulyo ini mengaku hanya diberikan dana Rp 298 juta. Padahal, total untuk pembangunan fisik sebesar Rp 303,78 juta, sehingga masih kurang. Sedangkan soal pajak sebesar Rp 26 juta, suami dari ketua BPD desa setempat itu tidak tahu menahu. “Semua itu yang tahu Pak Lurah, saya hanya pelaksana, itupun saya tidak minta upah,” tukasnya.

Dia tidak mengetahui data tentang pembangunan proyek tersebut secara detail, karena hanya sebagai pelaksana sehingga tidak dilibatkan baik dalam soal pembayaran pajak maupun pembuatan SPJ. “Saya tidak tahu apa-apa mengenai sisa dana, karena semua sisa anggaran ada di Pak Lurah,” tambah Rochli.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Gantung tahun 2007 senilai sekitar Rp 325 juta di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Selasa 02 Maret 2010 sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB kejaksaan meminta keterangan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pekalongan, H Joko Pranowo Msi yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupetan Pekalongan. “Kita minta keterangan Kepala Bappeda tentang proses pengadaan proyek tersebut, ya cuman minta penjelasan saja,” ujar Kasi Intel Kajari Kajen Yuyun Wahyudi SH.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita