Aktivis LSM Pelita Bangsa Bumiayu, Solahudin Asro
PanturaNews (Brebes) - Pro kontra masalah pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali muncul. Kali ini kontra itu datang dari aktivis LSM Pelita Bangsa Bumiayu, Solahudin Asro. Pandangan yang bernada kontra itu terkait dengan tidak munculnya anggaran untuk biaya pelaksanaan kajian ilmiah pada APBD perubahan tahun 2013 ini.
"Saya tidak kontra dengan perjuangan pemekaran, tapi saya menganggap keliru jika ada pihak yang akan melakukan class action pada Bupati Brebes, karena tidak menganggarkan biaya kajian ilmiyah," kata Solahudin kepada PanturaNews.Com, Selasa 12 November 2013.
Menurutnya, saat ini muncul wadah perjuangan pemekaran yang disebut dengan Komite Pemekaran yang dikukuhkan oleh Tim Sembilan yang sebelumnya telah dibentuk oleh Presidium Pemekaran. Komite Pemekaran dikukuhkan di Kampus STIKIP-STIE Islam Bumiayu pada Sabtu 09 November 2013 lalu dengan diketuai oleh Aqib Ardiansyah, Komarudin sebagai sekretaris dan Estu Susilo sebagai bendara.
"Saya mengetahui ada pengukuhan Komite Pemekaran oleh Ketua Tim Sembilan, Drs Panji Agus Triharso MPd." ujar Solahudin.
Dikatakan, meski keberadaan Komite Pemekaran itu ditegaskan bukan tandingan bagi wadah perjuangan yang sebelumnya sudah ada seperti Presidium maupun Forkom Kades, tapi adanya pertimbangan untuk melayangkan gugatan class action terkait gagalnya pelaksanaan kajian daerah pemekaran kepada Bupati Brebes, merupakan salah alamat.
"Kalau class action ditujukan pada bupati itu salah alamat," tegas Solahudin.
Kata Solahudin, pemekaran merupaka proses politik dan lembaga yang menanganinya adalah legislatif atau DPRD berdasarkan usulan atau aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades). Aspirasi itu juga telah direspon oleh DPRD Brebes dengan dibentuknya Pansus Pemekaran.
"Tetapi bola pemekaran itu masih ada di tingkat DPRD atau legislatif," ucapnya.
Masalah penganggaran untuk biaya kajian ilmiyah oleh perguruan tinggi usulannya juga ada pada DPRD yang memiliki hak inisiatif. Fungsi bugedting atau penganngaran juga ada pada DPRD bukan pada Bupati.
"Opini yang berkembang Bupati harus biayai untuk kajian ilmiyah, ini sangat keliru," kata Solahudin.
Karena itu, tidak dapat memaksakan pada Bupati untuk mengeluarkan anggaran itu. Bahkan jika tetap mengeluarkan justru akan menyalahi aturan. Yakni, Kepres Nomor 80 Tentang penggunaan anggaran negara. Semestinya justru DPRD atau Pansus Pemekaran yang telah dibentuk itu yang harus dipresure untuk menunjukkan kinerjanya melaksanakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bagian selatan.
"DPRD dan Pansus Pemekaran itu yang harus dipresure untuk buktikan kalau mereka berpihak pada kepentingan masyarakat," tandas Solahudin.