Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Tingkat partisipasi pemilih di dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tegal yang baru berlangsung Minggu 27 Oktober lalu mencapai 118.421 jiwa atau 61 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 196.339 jiwa.
Secara umum angka itu mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan dengan partisipasi pemilih Kota Tegal saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 26 Mei 2013 lalu yang hanya 54 % dari DPT sebanyak 200.470 jiwa.
Golongan putih (golput) atau kelompok masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan saat Pilwalkot Tegal, mencapai 30 persen dari 196.339 jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu ditegaskan Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Kota Tegal, Saefur Rochim, Jumat 01 November 2013.
Menurut Saefur Rochim, secara rinci setiap wilayah kecamatan mengalami kenaikan jumlah partisipasi pemilih yang signifikan. Untuk kecamatan Tegal Selatan 65 %, Tegal Barat 63 %, Tegal Timur 63 % dan Margadana 49 %, dengan begitu rata rata ada 61 %.
“Peningkatan jumlah partisipasi pemilih dalam Pilwalkot cukup signifikan dibandingkan saat Pilgub lalu,” kata Saefur Rochim.
Lebih jauh dikatakan, melihat kondisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa di dalam Pilwalkot Tegal ada potensi Golput sebesar 39 % dan sewaktu Pilgub mencapai 46 %. Sedangkan dari 118.421 partisipasi pemilih yang telah masuk, terdapat 8612 surat suara tidak sah atau 4,4 % dari total DPT. Tidak sahnya surat suara itu dikarenakan terjadi kesalahan atau kerusakan saat mencoblos atau sama sekali tidak dicoblos alias surat suara dimasukan ke dalam kotak dalam keadaan masih utuh.
Saefur Rochim menambahkan, pada perhelatan Pilwalkot Tegal kemarin KPU juga mengakomodir para pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT. Para pemilih yang hanya menunjukan KTP dan KK Kota Tegal masih berlaku itu jumlahnya mencapai 636 jiwa atau 0,32 % dari DPT.
“Itu artinya KPU telah mengakomodir warga negara yang memiliki hak pilih meskipin tidak terdaftar di dalam DPT. Cukup menunjukan KTP dan KK masih berlaku dan diberi kesempatan untuk mencoblos di TPS yang dekat dengan domisili mereka,” tegas safur Rochim.