Senin, 01/03/2010, 11:27:00
Ketua LSM FMPB Geram Dituduh Penyebar Foto Mesum di Facebook
AZ-Agus Zahid

Ilustrasi

PanturanNews (Kajen) - Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB) Mustofa Amin mengaku merasa dituduh penyebar foto mesum yang mirip Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan. “Saya kok dituduh oleh Bupati yang menyebarkan foto itu, ya saya bikin rame sekalian,” ujar Mustofa, Senin 01 Maret 2010 pukul 10.00 WIB.

Dengan tuduhan itu, Mustofa akan meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu sudah berhenti selama 4 tahun di tangan penegak hukum. “Minggu ini kasus itu akan kita ramaikan lagi, FMPB kok dituduh, yo malah menjadi-jadi,” lanjut Mustofa.

Menurutnya, bupati menuduh dirinya sebagai biang kerok penyebar foto tersebut yang dikirim melalui sms di HP salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan. “Bupati menuduh saya, sebagai biangkeroknya dan salah satu orang dari media, sms itu dikirim 19 Pebruari 2010 pada saat berita foto itu muncul,” ungkap Mustofa.

Mustofa meminta agar Bupati mencabut tuduhan itu, jika tidak dirinya akan terus melakukan demo. “Kami minta Bupati segera mencabut pernyataan itu, sebelum kami demo di Mabes Polri untuk mengawal kasus tersebut,” ancam Mustofa.

Sementara Bupati Pekalongan ketika dikonfirmasi via telpon, Minggu 28 Pebruari 2010 sore, tidak berkenan komentar. Sedangkan Wakil Bupati mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan komentar kali kedua, setelah menanggapi terkait foto mesum, pada 19 Pebruari 2010 lalu.

Kapolres Pekalongan AKPB Edi Murbowo Sik MSi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu 27 Pebruari 2010 menyatakan, pihaknya akan melakukan peyelidikan terhadap kasus penyebaran foto mesum mirip Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan di Facebook, dengan mengundang ahli IT dari AKPOL. “Minggu ini kita akan mengundang ahli IT,” terangnya.     

Sementara menurut tokoh masyarakat dari Kecamatan Karanganyar, H Mustadi menilai wajar jika ketua LSM FMPB dituduh dalam kasus penyebaran foto mesum itu. Sebab LSM itu yang kali pertama komentar di mass media dan kemudian melakukan aksi. “Saya kira wajar kalau dia dituduh, jangankna Bupati, masyarakat awam pun akan menilai seperti itu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus foto mesum yang mirip Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan, Dra. Hj. Siti Qomariyah, MA dan Ir. H. Wahyudi Pontjonugroho, MT

 adalah modus lama yang dikemas dengan perkembangan tekhnologi baru (Facebook). Kasus foto mesum tersebut, sudah pernah diproses hukum dengan menetapkan dua terpidana dengan pelanggaran pasal 282 KUHP, tentang penyebaran sesuatu yang bertentangan dengan kesopanan maupun asusila. Terpidananya adalah Mantan Sekda Kabupaten Pekalongan, Subiyantoro MM dan pemilik Counter HP Bethara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita