Kamis, 30/05/2013, 12:55:14
Sidang: Ketua DPD Partai Golkar Digugat Anggotanya
REST-Laporan SL Gaharu & Riyanto Jayeng

Didi Djanuardi memberikan keterangan soal gugatan Stella Emilina usai sidang di PN Tegal (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Dituding merampas hak politik yang dijamin Undang-Undang, dan hak politik rubuan konstituen, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, Jawa Tengah, Drs. H.M Nursholeh, M.Mpd digugat anggotanya yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal, Hj. Stella Emilina, SH ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Perkara Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Tgl tertanggal 1 Mei 2013 itu, mulai disidangkan pada Rabu 29 Mei 2013 di PN Tegal. Namun karena tergugat tidak hadir, majelis hakim yang terdiri Barmen Sinurat (Ketua), Grace Melani dan Rustam (Anggota) menunda sidang pada Rabu 5 Juni 2013 mendatang. Dari pihak tergugat yang hadir adalah Didi Januardi (wakil ketua DPD Golkar Kota Tegal), Ali Rahman (wakil sekretaris) dan Shodik Gagang (bendahara).  

Dalam gugatan yang diajukan Kuasa Hukum penggugat, Saleh Hadisucipto menenrangkan, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, Jawa Tengah, Drs. H.M Nursholeh, M.Mpd (Tergugat I) dan DPD Partai Golkar Kota Tegal (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menyebabkan kerugian pada pencalonan anggota DPRD Kota Tegal yakni Hj. Stella Emilina.

Menurut Saleh Hadisucipto, sebelum mengajukan gugatan pihaknya lebih dulu mengirimkan somasi kepada DPD Partai Golkar Kota Tegal, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dihiraukan dengan baik. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Tegal.

Dikatakan, sengketa hukum antara Partai Golkar Kota Tegal dengan Hj. Stella Emilina, membuktikan partai tidak mampu memelihara kadernya. Bahkan Hj. Stella Emilina yang sudah dua kali dipilih rakyat menjadi anggota DPRD Kota Tegal, sampai menggugat ke pengadilan.

“Ini artinya telah terjadi tindakan sewenang-wenang dari pengurus partai kepada Hj. Stella Emilina sebagai kader, sehingga secara psykologis teraniaya,” ujar Saleh.

Dijelaskan Saleh Hadisucipto, bahwa yang dituntut Hj. Stella Emilina adalah perbuatan melanggar hukum, perampasan hak politiknya maupun hak politik konstituen pendukungnya, sehingga menimbulkan kerugian dan dihalanginya hak politik untuk pencalonan sebagai anggota DPRD.

“Dengan kerugian yang sudah ditimbulkan oleh arogansi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung Partai Golkar Kota Tegal, dan H.M Nursholeh selaku penentu kebijakan partai. Clien kami merasa hak politiknya dirampas dan dihalangi pada pencalonan anggota dewan,” tandas Saleh.

Menanggapi soal gugatan tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, Drs. H. Didi Djanuardi yang ditemui usai sidang mengatakan, akan menghadapi sesuai dengan norma hukum yang ada. Terhadap pokok gugatan bahwa DPD Partai Golkar Kota Tegal telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, pihaknya akan melayaninya di pengadilan.

“Dalam menghadapi gugatan ini, kita akan melayani. Kalau kami digugat melawan hukum, itu melawan hukum yang bagaimana?,” ujar H. Didi Djanuardi yang didampingi Ali Rahman Shodik Gagang.

Menurut Didi, soal kenapa Hj. Stella Emilina tidak dicalonkan kembali sebagai anggota DPRD, tentunya Partai Golkar sudah bertindak sesuai mekanisme partai. Partai Golkar punya mekanisme Pimpinan Kelurahan dan Pimpinan Kecamatan untuk mencari dan menjaring orang-orang yang pantas dijadikan caleg.

“Dan Hj. Stella Emilina tidak masuk dalam penjaringan tingkat kecamatan untuk menjadi caleg. Tapi yang secara umum, masa suaminya sudah menjadi ketua partai lain, istrinya masih di Golkar,” tandas Didi.

Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Hj. Stella Emilina, SH diusulkan diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh induk partainya sendiri. Usulan PAW itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, Drs. H. Didi Djanuardi didampingi Sekretaris Partai Golkar Kota Tegal, H. Musa Ali Seff usai menghadap Ketua DPRD Kota Tegal, Jumat 23 Mei 2013.

Menurut Didi, alasan pengajuan PAW dikarenakan anggota Hj. Stella Emilina, SH sudah berpindah ke parpol lain, dan menyatakan mundur dari Partai Golkar.

"Tentang surat pengunduran diri dan kepindahan ke parpol lain itu, kami dapatkan informasi akurat setelah klarifikasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangannya, KPU Provinsi menegaskan bahwa Stella Emilina terdaftar sebagai caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi dari Dapil 9 Jateng. Kami juga mendapat salinan KTA Partai Gerindra atas nama Stella Emilina, dan surat pengunduran diri dari Partai Golkar," terang Didi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita