Sabtu, 11/05/2013, 05:48:19
Yamin: Pemekaran Brebes Harus Segera Direalisasi
-Laporan Riyanto Jayeng

Mohammad Yamin, SH

PanturaNews (Brebes)-Pembentukan Kabupaten Bumiayu yang terdiri 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Brebes bagian selatan diantaranya, Kecamatan Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Sirampog, Tonjong dan Bumiayu harus segera direalisasi. Pemerintah pusat dan provinsi jangan menutup mata terhadap aspirasi rakyat Brebes bagian selatan untuk pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Demikian dikatakan Pemerhati Sosial dan Kebijakan Pemerintah, Muhammad Yamin, SH saat ditemui di Tegal, Sabtu 11 Mei 2013.

Muhammad Yamin yang saat ini duduk sebagai Staf Ahli Ketua MPR-RI, menyatakan sangat mendukung keinginan masyarakat Brebes selatan yang mempunyai aspirasi pemekaran Kabupaten Brebes.

“Saya mendukung masyarakat Brebes selatan dalam upaya pembentukan Kabupaten Bumiayu, atau memisahkan diri dari pemerintahan Kabupaten Brebes,” kata Yamin.

Lebih jauh Muhammad Yamin mengatakan, perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes dengan pembentukan Kabupaten Bumiayu yang meliputi 6 wilayah kecamatan di bagian selatan Kabupaten Brebes, sudah dilakukan sejak tahun 1963 lalu. Bahkan tahun 2004 juga telah terbentuk Presidiaum Pemekaran dan mengajukan usulan ke DPRD Brebes.

“Wewenang keputusan pemekaran wilayah itu ada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Untuk itu kita harus satukan visi dan misi untuk mendesak pemerintah pusat dan provinsi, agar segera memutuskan pemekaran. Secara umum, wilayah Kabupaten Brebes di bagian selatan itu sudah layak menjadi kabupaten sendiri,” ujarnya. 

Menurut Yamin, pembentukan daerah otonom baru pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah itu dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersanding, atau penggabungan beberapa daerah. Semua ketentuan tersebut telah diatur secara jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Sementara, hampir seluruh masyarakat Brebes selatan mengklaim sudah membentuk Kabupaten Bumiayu. Hal itu menyusul dibacakannya deklarasi pembentukan Kabupaten Bumiayu, Minggu 25 November 2012 lalu di Masjid Agung Baiturrohim, Kecamatan Bumiayu.

Salah seorang tokoh masyarakat Brebes Selatan, H. Faris Sulhak pada saat deklarasi dibacakan mengatakan "Pembentukan Kabupaten Bumiayu harus kita dukung untuk kesejahteraan masyarakat di Brebes bagian selatan. Secara prosedural kita sudah pernah mengajukan Pemekaran Brebes ini ke DPRD,” katanya.

Seperti diketahui, keinginan adanya pemekaran Kabupaten Brebes oleh warga Brebes bagian selatan yang terdiri dari enam kecamatan, semakin menguat. Sosialisasi dilakukan oleh Forum Komunikasi Kades dan BPD (FKKB), merata mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa. BPD juga sudah mulai membuat keputusan desa untuk mengusulkan pemekaran.

Sebelumnya, Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE juga berpendapat, usulan pemekaran yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Brebes akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Idza mengatakan, usulan pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat, karenanya agar segera ditindaklanjuti. Namun diakui prosesnya harus sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Adapun keputusan dimekarkan atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sebab, kedua pihak itu yang mempunyai kewenangan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita