Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Soal kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini masih menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, jabatan strategis di birokrasi Pemkab Brebes tersebut, masih dibiarkan kosong begitu saja.
Seperti diketahui, kekosongan jabatan sekda sejak 29 April 2013, atau selama 12 hari ini, lantaran Emastoni Ezam selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda dan Kepala BMPDK tengah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklat Pim) selama 2,5 bulan hingga berakhir 11 Juli 2013 mendatang.
Kordinator Badan Pekarja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Darwanto, yang selama ini terus menyoroti kebijakan Bupati Brebes yang dianggap asal-asalan terkait dengan kekosongan sekda itu, mengatakan seharusnya Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE bisa mengambil sikap secara tegas. Sebab, masyarakat Brebes sendiri sebenarnya ingin mengetahui gebrakan-gebrakan darinya (bupati-red), yang selama ini ditunggu-tunggu sejak dilantik pada 4 Desember 2013.
"Tunjukan dan buktikan kalau memang program-program baik yang terkait dengan urusan birokrasi pemerintahan, pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat Brebes bisa direalisasikan sesuai dengan visi dan misinya yang menjadi harapan masyarakat," ujar Darwanto kepada PanturaNews.Com, Jumat 10 Mei 2013.
Terkai dengan kekesongan jabatah sekda, menurut Darwanto, meski bupati dianggap telah menabrak aturan, namun tidak memperdulikannya. Padahal sesuai aturan jelas menyabutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2009 tetang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa penjukan PLH Sekda hanya dapat dilakukan apabila pejabat definitif berhalangan sementara.
"Jadi, menurut saya karena status pejabat yang bersangkutan sebagai Plt Sekda, maka tidak bisa di Plh-kan. Sesuai prosedur yang benar adalah Bupati segera mengusulkan Sekda definitif atau penunjukan Plt Sekda baru, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," terang Darwanto.
Termasuk, kata Darwanto, terkait dengan jabatan Kepala Badan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan (BPMDK) yang dipegang oleh Plt Sekda, Bupati juga harus segera menunjuk Plh. Dengan demikian, peraturan tersebut harus bisa dilaksanakan oleh Bupati.
"Kalau Bupati mengusulkan calon sekda definitif sambil menunggu Emastoni selesai mengikuti Diklat Pim, berarti tetap dong jabatan sekda dibiarkan kosong begitu saja. Maka dari itu, seharusnya usulan calon sekda definitif itu harus segera dilakukan. Karena didalam aturannya seperti itu," paparnya.