Rabu, 10/04/2013, 05:28:43
Dituding Wan Prestasi, 8 Rekanan Nakal Diblacklist
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Dituding Wan Prestasi atau mengingkari kesepakatan awal yang sudah di tanda tangani dalam melaksanakan pekerjaan proyek pada tahun 2012, delapan rekanan akhirnya diblacklist Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah.

"Sanksi blacklist kepada delapan rekanan nakal itu, diberikan karena merugikan Pemkab dan merugikan rakyat yang sudah menunggu proyek itu bisa segera dikerjakan," ujar Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Brebes, Edy Kusmartono kepada PanturaNews.Com, Rabu 10 April 2013.

Menurut Edy, delapan rekanan yang dikenakan sanksi blacklist itu melaksanakan pekerjaan di lima instansi Pemkab Brebes. Mereka di antaranya, CV Agung Karya Brebes yang mendapatkan pekerjaaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU). Rekanan itu dijatuhi sanksi karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak.

Kemudian, CV Pribadi Brother Brebes di Kantor Lingkungan Hidup, karena tidak melaksanakan pekerjaan. CV Excelan Group Banyuwangi di Dinas Pendidikan juga karena tidak melaksanakan pekerjaan. Selain itu, CV Notarika Makmur Banyuwangi di Dinas Pendidikan, CV Dian Aditama Temanggung di Dinas Peternakan, dan CV Mirza Abadi di Dinas Peternakan.

"Ketiga rekanan itu diblakclist juga karena cidera janji atau tidak melaksanakan pekerjaan," terang Edy.

Selanjutnya, kata Edy, blacklist juga diberikan kepada CV Jaya Konsultan Brebes yang mendapat pekerjaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta CV Mustika Brebes di DPU TARU. Keduanya karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak.

Atas masuknya delapan rekanan itu ke dalam daftar hitam, lanjut Edy, berarti mereka akan mendapatkan sanksi tidak boleh mengikuti lelang atau mendapatkan pekerjaan apa pun di lingkungan Pemkab Brebes selama dua tahun berturut-turut. Namun, Edy tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan apa dari delapan rekanan itu yang tidak sanggup diselesaikan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita