Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Memasuki hari pertama pendafataran bakal calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), masih kosong. Jadwal pendaftaran bakal caleg yang dibuka mulai hari ini, Selasa 9 April 2013 hingga pukul 15.00 WIB, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan calegnya.
Dari pantuan PanturaNews di KPU Brebes, suasana di kantor KPU Brebes terlihat sepi. Hanya ada beberapa pegawai yang terlihat santai di dekat pintu masuk. Di ruangan pendaftaran caleg terlihat kosong, padahal semua berkas sudah disiapkan oleh penitia pendaftaran caleg dari KPU.
Sekretaris KPU Brebes Ziza Tritura, mengatakan pendaftaran dibuka dari jam 8.00 hingga 16.00 WIB. “Belum ada satu partai politikpun yang mendaftar hingga sekarang,” kata Ziza kepada PanturaNews.Com, Selasa 09 April 2013.
Diberitakan sebelumnya, KPU Brebes menerima pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Brebes mulai tanggal 9 hingga 22 April.
"Semua bakal caleg diharapkan memasukan berkas mereka ke kantor KPU pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,'' ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri SPd.
Tata cara pendaftaran bakal caleg, kata Msykuri, disesuaikan dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang mensyaratkan seluruh bakal caleg melengkapi berkas administrasi, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Brebes, serta foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
Menurutnya, pendaftaran bakal caleg dilakukan oleh parpol bersangkutan yang mengusung bakal caleg. Namun, yang perlu diperhatikan bagi parpol adalah bahwa bakal caleg yang akan didaftarkan maksimal harus 100 persen dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
"Sebagai contoh di Dapil 1 Brebes, yang terdiri dari Kecamatan Brebes, Jatibarang, dan Songgom terdapat 9 kursi. Maka yang diajukan jumlah bakal calegnya sebanyak 9 orang," terangnya.
Namun, lanjut Masykuri, dari jumlah 100 persen di masing-masing dapil itu harus ada keterwakilan bakal caleg perempuan sebanyak 30 persen. Dimana, setiap 3 bakal caleg harus ada 1 bakal caleg perempuan.
Setelah tanggal 22 April, KPU akan melakukan proses penelitian berkas-berkas bakal caleg serta melakukan verifikasi terkait syarat yang dimasukan. "Untuk verifikasi administrasi daftar dan balon Caleg oleh KPU pada 23 April-6 Mei 2013 serta penyampaian hasil verifikasi pada 7-8 Mei," ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Masykuri, untuk perbaikan berkas akan dilaksankan pada 9-22 Mei 2013, verifikasi ulang pada 23-29 Mei 2013, penyusuan atau penetapan DCS oleh KPU pada 30 Mei-12 Juni 2013, pengumuman DCS dilaksanakan pada 13-17 Juni 2013, pengumuman DCT pada 9-22 Agustus 2013.