Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Karena adanya usulan atau masukan dari kelompok masyarakat, maka pembahasan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditunda, Selasa 09 April 2013.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes, Illia Amin dan dihadiri Wakil Bupati Brebes, Narjo serta sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Brebes ini, sempat diwarnai interupsi dari kalangan anggota DPRD yang hadir.
Sebab, sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut menghendaki agar pembahasan rapat paripurna penetapan Raperda PDAM dilanjutkan, sementara justru kalangan anggota DPRD lainnya meminta untuk ditunda saja. Namun pada akhirnya DPRD memutuskan, rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD setempat ditunda.
Ketua DPRD Brebes Illia Amin mengatakan, penundaan pembahasan rapat paripurna penetapan Raperda PDAM, dikarenakan adanya usulan atau masukan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak).
Dari masukan itu, diantaranya Gebrak menyatakan bahwa prosedur pembahasan penetapan Raperda PDAM tidak sesuai dengan norma yang ada. Kemudian, dalam substansinya itu masih ada yang harus ditambahkan.
"Tadi saya jelaskan mengenai laporan dari Ketua Pansus Raperda PDAM, bahwa pembahasan sudah sesuai norma. Namun untuk substansinya masih bisa diperdebatkan," ujar Illia Amin usai rapat paripurna.
Karena itu, kata Illia Amin, Ketua Pansus berencana akan mengundang yang keberatan (Gebrak-red), untuk memperbaiki dan menyempurnakan kira-kira substansi apa yang mau dimasukan.
"Selama masukan itu dikatakan normatif kenapa tidak. Dan mungkin penundaan ini tidak terlalu lama. Sebab agenda ini sudah dijadwalkan hingga akhir April nanti," tandasnya.