Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri SPd
PanturaNews (Brebes) - Bagi Kepala Desa (Kades) maupun Perangkat Desa yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Dimana, bagi calon dari kades maupun perangkat desa yang nyaleg harus dilengkapi surat penyataan mundur dari jabatannya yang diajukan kepada Kepala Daerah, sekaligus diketahui Ketua DPC atau DPD partai politik. Selanjutnya, dokumen itu diserahkan bersamaan ketika mendaftar di KPU," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H. Masykuri SPd, Senin 01 April 2013.
Sedangkan SK persetujuan penguduran diri dari Bupati itu, kata Masykuri, diserahkan ke KPU paling lambat saat berbaikan Daftar Calon Sementara (DCS). "Jadi, kami masih memberikan toleransi. Terkait maslah ini kami juga akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Desa untuk menggelar sosialisasi," tuturnya.
Menurutnya, sesuai peraturan KPU itu, penyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali. Artinya, ketika calon dari kades maupun perangkat desa sudah mendaftar harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Ketika hasil pemeriksaan berkas KPU calon itu dinyatakan tidak lolos pun, surat pengunduran diri masih tetap berlaku karena tidak bisa ditarik.
"Selain kades dan perangkat desa, syarat harus mengundurkan diri ini juga berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dean Pengawas pada badan BUMD serta badan yang anggaranya bersumber dari keungan negara," terangnya.