Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus pemalsuan akta kelahiran yaang dilakukan oleh mantan PNS Pemkab Brebes, Gunawan (58), warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamaatan Brebes, Kamis 21 Maret 2013.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Arfianto SH, adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harianto, SH. Dalam materi dakwaan tersebut, JPU Harianto mengatakan bahwa terdakwa diancam pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman 3 tahun penjara.
Menurut Harianto, kasus yang dilakukan terdakwa berawal dari seorang warga yang mempunyai akte kelahiran buatan terdakwa, dengan saksi, Rofi Anis Mustofa yang hendak melegalisasi ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pemkab Brebes. Namun, setelah nomor registrasi kelahiran dicari, ternyata tidak terdaftar di kantor Disdukcapil.
Terdakwa Gunawan juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang dalam lembar dokumen akte kelahiran yang dipalsukan. Sedangkan blangko akte kelahiran tidak dicetak sendiri, melainkan didapat saat terdakwa masih aktif bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Brebes.
Dikatakannya pula, bahwa terdakwa Gunawan juga diketahui telah memalsukan sekitar 1.000 dokumen akte kelahiran, dalam kurun waktu setahun terakhir.
"Blangko yang di gunakan terbukti palsu, meski sama persis dengan aslinya. Namun, dari dokumen akte kelahiran itu yang dipalsukan ternyata nomer serinya tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Brebes, sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan akte kelahiran," tandasnya.