Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kabar Karni Bin Medi Tarsim (36), warga RT: 04 RW: 04 Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes yang telah divonis mati di Pengadilan Negeri Arab Saudi.
Berasarkan kantor berita Saudi Gazette, Senin 18 Maret 2013, vonis dijatuhkan atas TKI berinisial KMT pada Minggu waktu setempat oleh pengadilan kota Yanbu. Dia dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya, Tala Al-Shehri, yang masih balita dengan menggorok kepala anak balita itu dengan golok hingga kepalanya terpisah dari badan.
Karni juga dihukum kurungan selama delapan bulan dan dicambuk 200 kali, karena berusaha bunuh diri setelah membunuh anak kecil yang tak berdosa itu. Orang tua gadis kecil ini menolak memaafkan si pembantu.
Sementara pengacara pembantu yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, mengatakan konsulat Jeddah akan melakukan tindakan hukum terhadap seorang lelaki yang menuduh pembantu ini melakukan pembunuhan.
Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE mengatakan, pihaknya akan mencoba menyelusuri bersama Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Brebes tentang adanya kabar dari sejumlah media nasional, yang menyebutkan bahwa Karni yang berangkat ke Arab Saudi melalui PPTKIS PT. Vita Melati Indonesia Cabang Losari, Kabupaten Brebes pada tahun 2009 lalu telah divonis mati.
"Kami akan berupaya menanyakan kabar tersebut ke Pemerintah Pusat, apakah Karni yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi itu memang benar-benar telah divonis mati di Pengadilan Negeri Arab Saudi atau tidak," ujar Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE didampingi Asisten 1 Setda Pemkab Brebes Suprapto SH kepada PanturaNews.Com," Rabu 20 Maret 2013.
Senada disampaikan oleh Kepala Dinsosnakertrans Pemkab Brebes, Syamsul Komar. Menurutnya, hingga saat ini instansinya juga belum mendapatkan laporan/informasi dari Pemerintah Pusat terkait kabar yang menyebutkan bahwa Karni telah divonis mati di Pengadilan Negeri Arab Saudi.
"Tapi pada saat itu, Pemkab juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat baik, Kementrian Luar Negeri, BNP2TKI maupun Satgas TKI yang akan membantu memberikan pendampingan dalam menindaklanjuti kasus tersebut," terang Komar.
Diberitakan sebelumnya, Karni akan diganjar hukuman mati dengan cara dihukum pancung, karena dituduh telah membunuh anak majikannya yang berumur 4 tahun. Namun, Karni membunuh anak majikan itu karena dibawah ancaman seseorang lewat SMS. Dan kalau tidak mau dibunuh, maka Karni harus membunuh anak majikannya itu.