Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Puluhan karyawan Pasar Raya Sri Ratu Pacific Mall Kota Tegal, Jawa Tengah, beramai-ramai datangi Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Kamis 14 Maret 2013.
Mereka minta pembelaan dan perlindungan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari manajemen. Secara prinsip, mereka menolak kebijakan PHK, karena masih ingin tetap bisa bekerja guna mencukupi kebutuhan hidup.
Salah seorang perwakilan karyawan Pacific Mall, Junaidi mengatakan, karyawan telah sepakat untuk tetap ingin bekerja dan menolak diPHK, sehingga perlu meminta perlindungan kepada Dinsosnakertrans. Apabila memang diPHK, maka meminta uang pesangon yang diberikan harus sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, bukan atas kebijakan atau keputusan sepihak dari manajemen Pacific Mall.
"Kami juga menolak dipindah di cabang lain. Kalau kami dipindah, maka kami lebih baik di PHK," tegasnya.
Karyawan lain, Mutmainah menambahkan, apabila pemberian uang pesangon tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013, maka akan merugikan karyawan. Karena itu, pihaknya meminta Dinsosnakertrans bisa menyelesaikan masalah tersebut, apalagi lahan yang digunakan Pacific Mall merupakan milik Pemkot Tegal.
Menanggapi tuntutan karyawan Pasar Raya Sri Ratu Pacific Mall Tegal, Kepala Dinsosnakertrans, Drs Djoko Syukur Bahrudin mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi kalau supermarket di Pacific Mall akan dipindah tangan ke Hipermart. Karena itu, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah, terkait hal-hal yang akan terjadi. Sebab, pemindahan tanganan pasti berhubungan dengan karyawan dan PHK, sehingga hak-hak tenaga kerja yang harus diberikan.
Menurut Djoko, sesuai UU ada tahapan penyelesaian, pertama Dwi Patrit antara manajemen dengan tenaga kerja atau diwakilkan kepada serikat pekerja. Apabila tidak bisa diselesaikan secara bipartit, maka akan naik menjadi tripartit dengan melibatkan Dinsosnakertrans. Jika tidak ada kesepakatan atau kesepahaman lagi, maka akan diselesaikan melalui peradilan hubungan industrial.
Djoko menambahkan, karena hanya supermarket, maka tidak semua tenaga kerja diPHK, terutama yang menangani fashion masih dipertahankan. Untuk pemberian pesangon sesuai aturan kalau terjadi perselisihan perindustrian yang melakukan keputusan sepihak perusahaan, maka karyawan harus mendapat pesangon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun kalau perusahaan masih eksis, tapi karyawan minta berhenti bekerja maka perhitungan berbeda, jumlah pesangonnya lebih sedikit. "Kami berharap, agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," katanya.