Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Tegal
PanturaNews (Tegal) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si menegaskan, Pemkot Tegal harus transparan dan professional dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah selesai dibangun dengan anggaran mencapai Rp 25 miliar berlokasi di Kelurahan Kraton, Kota Tegal, Jawa Tengah. Rofii juga mengkritisi agar dalam penyeleksian calon penghuni dilakukan secara transparan.
“Pengelolaannya harus professional dan penyeleksian calon penghuni juga harus transparan, tidak boleh ada titip-titipan,” kata Rofii Rabu 13 Maret 2013.
Menurut Rofii, Pemkot harus benar-benar memahami tujuan pembangunan Rusunawa, dan peruntukannya hanya bagi warga Kota Tegal yang belum memiliki tempat hunian layak.
Sementara, secara terpisah Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Rusunawa, Sutari SH mengatakan, secara prinsip Rusunawa sudah bisa dimanfaatkan dan tidak perlu menunggu penghibahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah Kota. Hal itu didasarkan kepada surat Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 7 Januari 2013 lalu yang isinya antara lain memerintahkan agar Pemkot Tegal segera memanfatkan keberadaan Rusunawa untuk dihuni oleh masyarakat.
“Jadi, jika calon penghuninya sudah ada, maka segera saja Rusunawa itu dimanfaatkan untuk ditempati sebari menunggu berjalannya proses hibah. Sedangkan Perda Pengelolaan Rusunawa yang sudah ditetapkan berfungsi untuk mengatur teknis pengelolaan mulai dari besaran tariff sewa, bentuk fisik bangunan, hak dan kewajiban penyewa dan lain-lain,” tegas Sutari.
Sutari mengemukakan, untuk tarif sewa Rusunawa sesuai hasil pembahasan maksimal 30 persen dari jumlah upah minimum kota (UMK) atau diperkirakan sekitar Rp 250.000/bulan/ruangan. Dalam pengelolaan Rusunawa akan dibentuk unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, meski selama ini belum menjadi aset daerah karena belum dihibahkan ke Pemkot Tegal, untuk pembiayaan operasional dan uang sewa bisa ditangani langsung oleh UPT.
Dalam sidang paripurna DPRD agenda penetapan Perda Rusunawa, Juru bicara Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD, Desy Damayanti ST mengatakan, pihaknya meminta Pemkot segera membenahi fasilitas Rusunawa sebelum ditempati. Selain itu, dalam pengelolaan Rusunawa tidak mengalihkan fungsi sebagai tempat hunian sementara bagi warga Kota Tegal berpenghasilan rendah (MBR). "Kami juga siap mengawasi pelaksanaan pembangunan sarana prasaran Rusunawa agar sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Walikota H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, Pemkot Tegal melalui dinas terkait akan secepatnya membuat Peraturan Walikota (Perwalkot) yang mengatur tentang Unit Teknis Pengelolaan Rusunawa. Dalam Perwalkot juga akan mengatur mengenai besaran sewa Rusunawa. "Setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, Pemkot akan mengirimkan kepada Gubernur Jateng," ujarnya.