Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati sebagian atau seluruh badan trotoar harus ditiadakan, mengingat fungsi trotoar itu bukanlah untuk mengelar barang dagangan. Trotoar dibuat sebagai pembatas tepi jalan raya yang difungsikan untuk warga pejalan kaki. Satpol PP sesuai tugas pokok dan fungsinya harus nerani bertindak tegas untuk melakukan penataan trotoar dan pembersihan trotoar dari keberadaan PKL.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Rabu 6 Maret 2013.
“Kami minta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap PKL yang berada di trotoar. Kunci utamanya untuk melakukan penataan trotoar dari PKL adalah tindakan tegas yang persuaasif. Trotoar itu bukan untuk pedagang, tapi untuk pejalan kaki. Apabila ada pelanggaran maka beri peringatan dengan aturan, kalau ternyata masih melakukan pelanggaran ya harus ditindak dengan tegas,” kata Rofii.
Lebih jauh Rofii mengatakan, pihak berwenang perlu berfikir untuk melaksanakan penertiban PKL di trotoar dengan cara komperehensif. Penyelesaian masalah tersebut jangan hanya dilakukan secara parsial. Penertiban PKL di Kota Tegal tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tuntas apabila, setting trotoar terlalu lebar, sebab trotoar yang terlalu lebar akan menarik perhatian para PKL untuk berjualan di atasnya. Kekumuhan jalan dan trotoar juga akan mengundang PKL untuk berjualan di jalan dan trotoar tersebut.
“Hendaknya pemerintah perlu meata ulang estetika pembangunan trotoar agar tidak memikat PKL untuk berjualan diatasnya. Para PKL harus mendapat pembinaan secara rutin dan berkala dengan melibatkan semua SKPD yang terkait. Khusus untuk DPU, harus berani menolak ijin-ijin yang tidak sesuai dengan peruntukan dan jangan mau mengeluarkan IMB suatu bangunan yang menyalahi aturan atau prosedur,” ujarnya.
Rofii menambahkan, Pemerintah Kota harus mempunyai kebijakan yang jelas terhadap para PKL sehingga para PKL bisa tahu apa harapan Pemerintah Kota terhadap PKL. Penertiban harus dilakukan sedini mungkin jangan sampai sesudah kondisi kesemrawutan parah baru ditertibkan
“Saya menghimbau kepada para penguasaha yang membuka usahanya ditepi jalan umum untuk tidak memanfaatkan trotoar untuk menggelar dagangannya sehingga menghalangi pejalan kaki yang mau lewat. Beri space bagi para pejalan kaki sehingga mereka bisa nyaman berjalan diatas trotoar,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH mengaku gerah dengan ulah sejumlah pengusaha took di sepanjang jalan yang dengan sengaja menggelar dagangannya sampai menutupi badan trotoar.
"Kami minta Satpol PP harus berani bersikap tegas, terjadap pengusaha nakal yang menggunakan trotoar dan saluran untuk te,pat usdaha. Sebab selama ini Satpol PP hanya berani menindak PKL dan masyarakat kecil, tapi untuk pengusaha terkesan dibiarkan. Untuk itu, kami minta dalam melakukan tindakan satpol PP jangan 'tebang pilih'. Kalau memang melanggar, maka harus dilakukan tindakan tegas," tandas Sutjipto