Senin, 04/03/2013, 08:11:40
Nilai Tukar Guling Tanah Perhutani Terlalu Mahal
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Proses tukar guling tanah milik Perum Perhutani dengan Pemkab Brebes, Jawa Tengah, belum menemui kesepakatan. Pihak Perhutani masih menuntut ganti rugi atas lahan yang dipakai oleh warga dua desa di Kecamatan Salem sebesar Rp 3,9 milliar.

Demikian dikatakan Kabid Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Warsito Eko Putro, SSos, MSi, Senin 04 Maret 2013 di kantornya.

"Kami menilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 M yang diajukan Perhutani masih cukup besar, dan anggaran tersebut sangat bermanfaat untuk bidangan pembangunan lainnya. Tahun 2013 ini, alokasi dari APBD untuk tukar guling dengan Perhutani sudah dianggarkan sebesar Rp 1 M," ujar Eko.

Namun demikian, kata Eko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit 1 Perum Perhutani Jawa Tengah, tapi belum ada kesepakatan juga. "Tapi kita juga mencoba berkoordinasi dengan KPPH Pekalongan Barat, harapannya tentu agar nilai ganti rugi bisa diturunkan lagi," tuturnya.

Menurutnya, proses tukar guling tanah itu terjadi pada era Bupati Brebes, Tadjudin Nooraly. Saat itu, Desa Windusakti dan Gunungjaya, Kecamatan Salem sekitar 500 kepala keluarga (KK) terkena longsor hingga mengisolir perkampungan. Oleh Pemkab, warga kemudian direlokasi ke lahan milik perhutani seluas 172,7 hektar, dengan ukuran satu berbanding satu. Selanjutnya, tanah warga yang terisolir itu diserahkan kepada Perhutani.

"Baik warga maupun Perhutani memang belum memiliki kepastian hukum status kepemilikan tanah. Dan warga memang resah karena status kepemilikan tanah yang ditempati masih bureng," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita