Kamis, 28/02/2013, 02:23:25
Kuota Kursi Legislatif Pada Pemilu 2014 Tidak Berubah
-Laporan Riyanto Jayeng

Agus Wijanarko memberi penjelasan pada rakor pemetaan dapil dan alokasi kursi (Foto: Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Kuota kursi anggota legislative DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dipastikan tidak berubah menjadi lebih banyak alias tetap 30 kursi. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk Kota Tegal pada tahun 2014 berkisar antara 254.450 ribu jiwa atau masih dibawah angka 300 ribu jiwa. Data tersebut berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) Kota Tegal, 6 Desember 2012.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Kota Tegal, KH Syaefudin Zuhri Madrais S.Ag, dalam rapat koordinasi konsultasi publik pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tegal pada pemilu 2014 yang dihadiri Panwaslu, Panwascam, Kesbangpolinmas Pemkot Tegal serta 10 perwakilan parpol peserta pemilu yaitu Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP dan PKB di aula KPU Kota tegal, Rabu 27 Februari 2013, pukul 14:00 WIB.

 Menurut Syaefudin, jika jumlah penduduk Kota Tegal di tahun 2014 mencapai 300 ribu jiwa, maka sesuai dengan amanat UU Pemilu, jumlah kursi anggota DPRD Kota Tegal dapat mencapai 35 kursi. Namun setelah mendapat keterangan dari Dinas Kependudukan Pemkot Tegal, ternyata pada pemilu legislative 2014 mendatang, jumlah penduduk Kota Tegal plus minusnya masih dibawah angka 300 ribu.

“Oleh karena jumlah penduduk Kota Tegal saat Pemilu 2014 nanti masih dibawah angka 300 ribu, maka kebutuhan kursi anggota DPRD masih tetap 30 kursi, tidak berubah menjadi 35 kursi atau lebih,” kata Syaefudin.

Lebih jauh Syaefudin menjelaskan, oleh karena alokasi jumlah kursi DPRD Kota Tegal sama seperti di Pemilu 2009 lalu, maka dalam penentuan Daerah Pemilihan pun tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Akan tetapi, meskipun kewenangan mutlak penentuan daerah pemilihan adalah wewenang KPU pusat, namun tidak ada salahnya KPU daerah melakukan koordinasi dengan parpol dan sejumlah lembaga terkait untuk menerima masukan dan saran.

“Rakor ini tidak membuat sebuah keputusan dan hanya sebatas menerima saran, serta masukan tekait penentuan daerah pemilihan untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU pusat selaku lembaga yang berwenang menentukan daerah pemilihan,” ujarnya.

Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH menambahkan, bahwa prinsip dasar penentuan daerah pemilihan adalah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013, khususnya di pasal 3.  Agus mengatakan, berdasarkan pasal 3 itulah selanjutnya telah direncanakan penyusunan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tegal sebagai berikut,  untuk daerah pemilihan Tegal Selatan atau Tegal 1 dengan jumlah penduduk 58.110 maka alokasi kursi ada 6 kursi , terdapat sisa jumlah penduduk sebanyak 7.224, peringkat sisa penduduk 1 dan alokasi sisa kursi 1.

Sedangkan untuk daerah pemilihan  Tegal Timur atau Tegal 2, jumlah penduduk 79.380, alokasi kursi 9 kursi, sisa jumlah penduduk 3.051, peringkat sisa penduduk 3, alokasi sisa kursi kosong. Untuk daerah pemilihan  Tegal barat atau Tegal 3, jumlah penduduk 63.409, alokasi kursi 7, sisa jumlah penduduk 4.042, peringkat sisa penduduk 2, alokasi sisa kursi 1. dan untuk daerah pemilihan Margadana atau Tegal 4, jumlah penduduk 53.551, alokasi kursi 6, sisa jumlah penduduk 2.665, peringkat sisa penduduk 4, alkasi sisa kursi kosong.

“Alokasi kursi ini dihitung dengan cara jumlah penduduk per daerah pemilihan dibagi dengan jumlah bilangan pembagi pemilu (BPP) yaitu 8.481,” tegas Agus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita