Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Menindaklanjuti aduan tenaga honorer katagori 1 (K1) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), Komisi I DPRD Kota Tegal dalam waktu dekat bakal memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum, untuk keperluan klarifikasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo SH, Jumat 22 Februari 2013, mengatakan, untuk kejelasan, terkait aduan honorer K1 dilingkungan Pemkot Tegal, yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Maka pihakanya menganggap perlu memanggil BKD, untuk mengklarifikasi masalah atau kendala sebenarnya.
"Karena baru sepihak, maka dalam waktu dekat kami akan memanggil BKD. Sehingga keterangannya main jelas, agar saat mendatangi Kemen PAN RI jelas. Secara prinsip kami secara kelembagaan siap untuk memperjuangkan tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK," kata Edi.
Menurut Edi, pihaknya juga akan memanggil Disdik Kota Tegal, karena dari penjelasan tenaha honorer K1 yang datang ke DPRD. Ternyata ada beberapa dokumen yang ada di Disdik, tapi saat dipinjam tidak boleh. Hal ini harusnya tak dilakukan Disdik, karena Disdik juga memiliki kewajiban ikut memperjuangkan tenaga honorer K1.
"Selain BKD dan Disdik, kami juga akan memanggil Bagian Hukum. Dengan penjelasan tiga instansi tersebut, kami berharap ada titik terang atas masalah tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK," tegas Edi.