Kamis, 21/02/2013, 06:56:49
Sidang Keliling Akta Lahir Bisa Diurus di Kecamatan
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), yang terlambat mengurus akta kelahiran putra-putrinya lebih dari satu tahun, kini tidak perlu lagi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Brebes untuk penetapan akta lahir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Brebes bersama PN Brebes, mulai pekan depan atau sekitar 27 Februari 2013, akan menggelar sidang keliling penetapan akta lahir PN Brebes di masing-masing kantor kecamatan.

Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE mengatakan, program tersebut dilakukan untuk meminimalisasi biaya pembuatan akta kelahiran. "Paling tidak masyarakat tidak perlu mengeluarkan ongkos angkutan terlalu besar untuk pergi ke pengadilan," ujar Idza disela-sela acara pemberian santunan bagi kematian warga miskin Kabupaten Brebes, di Pendopo Brebes, " Kamis 21 Februari 2013.

Kepala Pengadilan Negeri Brebes, H. Djamaludin Ismail SH mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik dengan Pemkab Brebes terkait sidang keliling pembuatan penetapan akta lahir diatas satu tahun di masing-masing kecamatan. Namun demikian, pihaknya meminta agar Pemkab lebih mensosialisasikan kembali kepada masyarakat terkait pembuatan akta lahir yang lebih dari satu tahun.

Dia mengatakan, dalam pelayanan penetapan akta lahir lebih dari satu tahun, terkadang pihak aparat pemerintahan desa suka memanfaatkan keadaan kepada masyarakat yang membutuhkan akta lahir.

"Misal kalau ingin proses pembuatan akta lahir biar lebih cepat, maka oknum aparat pemerintahan desa kadang menekan biaya yang cukup tinggi," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya bertekad dalam pelayanan sidang keliling penetapan akta lahir lebih dari satu tahun akan meberikan pelayanan yang sebaik mungkin. Termasuk dengan masalah pembiayaan, kami berikan yang murah, yakni sebesar Rp 100 ribu. Mungkin biaya penetapan akta lahir di PN Brebes yang paling murah se-Jateng," tuturnya.

Pihaknya juga bertekad dalam pelayanan penetapan akta lahir lebih dari satu tahun ini akan bisa langsung jadi ditempat pada saat itu juga,  jika semua berkas persyaratannya benar-benar memenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita