Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Isu adanya usulan pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, yang saat ini masih dijabat H. Masykuri, SPd dipersoalkan kalangan publik. Namun Masykuri membantah akan digantikan akibat mosi tidak percaya anggotanya.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com, Minggu 27 Januari 2013 menyebutkan, faktor usulan pergantian ketua KPU Brebes itu akibat keretakan yang terjadi diantara komisioner saat pelaksanaan Pemilukada Brebes beberapa waktu lalu. Dimana Ketua KPU, dikabarkan dimosi tidak percaya oleh tiga anggotanya.
Ketua LSM Agustus Brebes, Kustoro WHY mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya isu pergantian Ketua KPU akibat keretakan yang terjadi diantara komisioner. Dia menilai kinerja Ketua KPU saat pelaksanaan Pemilukada Brebes beberapa waktu lalu, sebenarnya layak dipuji. Sebab, pada saat pesta demokrasi rakyat tersebut berhasil diselenggarakan dengan sukses dan kondusif, tanpa adanya gejolak atau konflik masyarakat.
"Kalau isu adanya usulan pergantian Ketua KPU itu benar adanya, mestinya jangan dilakukan terlebih dahulu. Sebab, saya rasa saat ini KPU Brebes sedang mempersiapakan pesta demokrasi rakyat lagi, yakni Pemilu Gubernur Jawa Tengah. Dikhawatirkan kalau hal itu tetap dilakukan, malah KPU Brebes tidak konsentrasi betul-betul terhadap sosialiasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur yang akan segera dilakukan," ujar Kustoro kepada PanturaNews.Com, Minggu 27 Januari 2013.
Meski begitu, pihaknya mempersilahkan adanya usulan pergantian Ketua KPU baru, sepanjang aturan dan mekanismenya sudah benar-benar ditempuh melalui jalur hukum yang ada.
Sementara, Ketua KPU Brebes, Maskuri saat dikonfirmasi membantah jika dirinya akan digantikan akibat mosi tidak percaya anggotanya. Berdasarkan rapat pleno kemarin, tidak ada agenda restrukturisasi KPU, tapi sesuai undangan adalah membahas pemutakhiran data Pilgub 2013.
"Jadi, setelah pleno ada aspirasi penggantian ketua, jadi bukan agenda resmi," jelas Masykuri.
Meski demikian, pihaknya mengaku tak ambil pusing atas persoalan tersebut. "Harus dicatat, penggantian ketua itu mekanisme dan kewenangannya ada di KPU Provinsi. Dan kondisinya, tidak seperti saat penggantian ketua terdahulu, dimana ada masukan dari masyarakat yang ditanggapi KPU Provinsi.
Sedang internal kami paska Pilkada juga tidak ada persoalan, sehingga posisi ketua masih saya berdasarkan SK KPU Provinsi sampai masa periode habis," tandasnya.