Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kabar menghebohkan, seorang guru honorer di salah satu SMP swasta di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Tenti Novianti (28) diceraikan suaminya, Edi Nuryanto (24), ketika umur penikahan baru berjalan selama 21 hari. Tenti pun menggugat balik dengan tuntutan status keperawanannya dikembalikan.
Wanita asal Desa Randusangan Kulon, Kecamatan Brebes ini, digugat perdata mantan suaminya yang baru-baru ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Tuntutannya adalah semua barang seserahan saat menikah dikembalikan. Nilainya pun tidak sedikit, sekitar Rp 40 juta. Tak hanya itu, Tenti dan keluarganya juga dituntut membayar denda keterlambatan pengembalian seserahan sebesar Rp 400.000 per hari.
"Padahal selama ini saya dan mantan suami tidak ada masalah. Saya sendiri tidak menyangka kejadiannya bisa seperti ini," ujar Tenti, Jumat 25 Januari 2013, yang pernikahan dengan mantan suaminya itu digelar pada awal Juni 2012, tetapi harus berakhir dengan perceraian pada Juli 2012.
Diakui Tenti, dirinya tidak tahu pasti yang menjadi penyebab perceraiannya tersebut. Namun beberapa hari setelah pernikahan, mantan suaminya meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk modal usaha bawang merah. Lantaran saat itu tidak memiliki uang, dirinya hanya sebatas menjanjikan. Setelah itu, suaminya justru tidak pulang hingga akhirnya muncul gugatan cerai.
"Sebelum bercerai, orang tua saya ditekan untuk menandatangani perjanjian. Intinya, agar mengembalikan barang seserahan secara sukarela. Sementara, orang tua saya buta huruf. Surat perjanjian itu yang menjadikan saya digugat ke pengadilan," terangnya.
Akan tetapi, kata Tenti, dirinya juga menggugat balik mantan suaminya itu dengan tuntutan status keperawanannya dikembalikan. "Selain itu, saya juga akan melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, karena keluarga saya merasa terancam dan ditekan," ungkapnya.
Menurut Tenti, dalam gugatan perdatanya yang bernomor 39/ Pdt.G/ 2012/ PN.Bbs itu, dirinya selaku tergugat II dan ayahnya Ghofir (49) selaku terggugat I dan beberapa keluarganya. "Tapi, saat ini proses gugatannya masuk ke tahap mediasi selama 40 hari," tandasnya.