Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, kembali lakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Pemeriksaan juga sebelumnya sudah dilakukan oleh lembaga penegak hukum di daerah tersebut, guna menyelediki lebih lanjut atas kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp 400 juta dari total nilai proyek Rp 500 juta pada tahun anggaran 2003, apakah nantinya ada penetapan sebagai tersangka atau tidak.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com dari salah seorang staf Kejari yang enggan disebutkan identitasnya, membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Brebes, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak).
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan selama dua hari. "Kalau gak salah pada tanggal 22 dan 23 Januari 2013 kemarin," ujarnya, Jumat 25 Januari 2013.
Terpisah Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak, Darwanto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya juga membenarkan mendapatkan informasi adanya pemeriksaan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Brebes oleh Kejari Brebes, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Banjaratma.
"Yang diperiksa itu ada enam orang diantaranya, dari pejabat di lingkungan Pemkab Brebes Edi Kusmartono, Moh. Amin, Ali Taripin dan lainnya. Sementara yang dari mantan pejabat adalah M. Supriyono (dulu Asisten I Setda Brebes-red)," tutur Darwanto.
Atas pemeriksaan tersebut, pihaknya meyakini bahwa kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ini, akan ada penetapan tersangka. Namun demikian, pihaknya berharap kepada Kejari agar jeli dalam menyelidiki kasus yang sudah lama menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Dimana masyarakat Kabupaten Brebes sudah lama menunggu hasil perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami juga berharap agar Kejari jangan salah menetapkan aktor intelektualnya sebgai tersangka, jika nantinya dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Banjartma tahun anggaran 2003 ini, benar-benar terbukti ada unsur pidana korupsinya," tandas Darwanto.
Sebelumnya Darwanto mengatakan, bahwa kasus yang sebenarnya merupakan kelanjutan dari penanganan KPK yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes atas perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam audiensinya dengan Kejati Jateng beberapa waktu lalu, Gebrak yakin bahwa pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Banjaratma telah terjadi mark up. Hal ini dilihat dari data-data yang ada dan membandingkan harga tanah di pasaran pada saat itu, dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemkab Brebes di lokasi Pasar Banjaratma.