Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah provider penyedia jasa pendirian tower selular di Kota Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan rumitnya mekanisme layanan perijinan di kantor Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) setempat. Pasalnya, BP2T menekankan harus melengkapi dokumen UKL-UPL sebagai persyaratan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sejumlah provider yang berniat mendirikan tower selular di Kota Tegal berpendapat, materi tersebut dinilai sebagai mengada-ada, karena yang menjadi sasaran dokumen UKL-UPL semestinya adalah perusahaan maupun industri yang menimbulkan dampak sosial dan lingkungan dari limbah produksi. Bukan tower selular yang tidak menimbulkan limbah produksi sama sekali.
Kabid Perijinan BP2T Kota Tegal, Sartono saat ditemui di kantornya belum lama ini membenarkan adanya materi dokumen UKL-UPL yang dipersyaratkan di dalam permohonan mendapatkan IMB bagi penyedia jasa pendirian tower selular. Menurut Sartono, persyaratan itu merupakan materi baru yang disampaikan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) ke BP2T.
“Memang benar, mulai tahun 2013 ini, kami mencantumkan dokumen UKL-UPL dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa pendirian tower. Jika penyedia jasa belum memiliki dokumen itu, bisa berkoordinasi dengan KLH setempat untuk difasilitasi,” kata Sartono, Rabu 23 Januari 2013.
Lebih jauh sartono mengatakan, selain dokumen UKL-UPL yang harus koordinasi dengan KLH, penyedia jasa tower selular juga harus koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menerbitkan rekomendasi titik koordinat yang telah ditentukan.
“Baik IMB, dokumen UKL-UPL maupun Rekomendasi titik koordinat syarat cara mendapatkannya sama, yaitu menyertakan berita acara sosialisasi yang sudah ditandatangani warga, kelurahan, Babinsa dan pengurus RT, RW di lokasi pendirian tower,” ujarnya.
Sementara, Sugeng, salah seorang penanggungjawab dari salah satu penyedia jasa tower selular mengatakan, sangat setuju dengan saran pemerintah agar seluruhnya dapat melengkapi dokumen persyaratan untuk memohon surat perijinan. Namun demikian dia menyayangkan pencantuman kewajiban dokumen UKL-UPL di dalam persyaratan permohonan IMB untuk jasa pendirian tower.
Sugeng menjelaskan, perlu diketahui, tower selular tidak menghasilkan limbah yang kemudian berdampak kepada lingkungan hidup. Adapun, persoalan radiasi maupun kekhawatiran robohnya tower sudah melalui uji lab dan diterbitkan dokumen uji lab nya.
“Kaitan itulah, kami dari provider langsung turun ke warga untuk bersosialisasi mengenai tower dan dampaknya serta meminta kesediaan warga untuk menyetujuinya, semuanya diwujudkan dalam berita acara sosialisasi yang diketahui dan ditandatangani oleh pemerintah di tingkat Kelurahan, RT dan RW. Tragsinya lagi, pensyaratan dokumen UKL-UPL itu hanya berkonsideran kepada peraturan Menteri saja dan tidak diimplementasikan lebih teknis ke dalam Perda maupun Perwalikota,” tegasnya.