Kamis, 24/01/2013, 01:04:54
Piutang Denda PBB Warga Tegal Capai Rp 11,9 Milyar
-Laporan Riyanto Jayeng

Wakil Walikota Tegal usai lauching pengalihan PBB-P2 di Pendopo Ki Gede Sebayu (Foto: Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Piutang denda Pajak Bumi Bangunan - Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) warga Kota Tegal, Jawa Tengah, terhitung akhir Desember 2012 mencapai Rp 11,9 milyar. Demikian disampaikan Wakil Walikota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin, dalam acara lauching pengalihan (pendaerahan) PBB-P2 di Pendopo Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal, Rabu 23 Januari 2013.

Terkait hal itu, Habib Ali menegaskan, Pemkot Tegal tidak akan membuat kebijakan penghapusan atau pemutihan atas piutang tersebut. Pemkot akan tetap menagih, bahkan penerapan denda sebesar 2 % per bulan tetap akan dikenakan kepada wajib pajak.

“Piutang ini tidak akan dihapus dan terus ditagih. Membayar PBB-P2 itu  penting sekali, karena Pemkot Tegal yang semula hanya mendapat bagi hasil sebesar 80,6 % menjadi 100%. Dengan dialihkannya pengelolaan PBB-P2 ke daerah, maka dapat dijadikan sebagai sumber PAD baru yang hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan laju pembangunan yang ada di Kota Tegal,” kata Habib.

Lebih jauh Habib mengatakan, pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintahan provinsi ke pemerintahan daerah sudah sesuai dengan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2014.  Namun dalam tahun 2012, masih terdapat Piutang PBB-P2 yang jumlahnya cukup fantastis.

Dalam kesempatan itu, Habib Ali juga menyampaikan bahwa pengaturan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bukan kewenangan Pemkot Tegal. Namun penetapan NJOP, disesuaikan dengan harga tanah dan harga bahan bangunan.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Tegal sudah siap menerima pengalihan pengelolaan PBB-P2. Bahkan Pemkot Tegal melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah melakukan pelatihan SDM, Rehab Loket Pembayaran PBB-P2, dan juga dasar hukum penarikan PBB yakni dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diteruskan dengan Penerbitan Perwalkot Nomor 58 hingga 62 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penarikan PBB serta SK Walikota Tegal Nomor 900 / 155.C / 2012 tentang Standar Operasional Prosedure (SOP) PBB – P2.

Selain itu, dalam Perwalkot Nomor 55 Tahun 2012 tentang perubahan Perwalkot Nomor 27 Tahun 2008 tentang penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Pengelolaan PBB-P2 dilakukan dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD.

Sementara Dirjen Pemasaran PT. Bank Jawa Tengah (Jateng), Joko Sambodo mengatakan untuk mendukung kelancaran pembayaran PBB-P2, Bank Jateng menyiapkan 169 Payment Point atau Kantor Bayar di seluruh kecamatan se – Jawa Tengah.

Selain menyiapkan Mobil Kas Keliling dan Pembayaran Via ATM, Bank Jateng juga melengkapi loket-loket pembayaran PBB-P2 dengan  mesin System Electronic Data Capture (SEDC). Dengan mesin ini, semua pembayaran PBB- P2 di loket manapun bisa langsung terakses ke Data Pusat Bank Jateng.

Sedangkan untuk Kota Tegal sendiri, Bank Jateng menyiapkan  7 loket pembayaran PBB- P2, yakni 3 di Kantor Cabang dan 2 Kantor cabang pembantu dan 4 loket lainnya di masing – masing kecamatan se – Kota Tegal.

Dalam Kesempatan itu Joko Sambodo menyampaikan, selama menjadi mitra Pemerintah Daerah se- Jawa Tengah, Bank Jateng telah menghasilkan asset hingga tanggal 31 Desember 2012 sebesar 26,6 Trilliun Rupiah. Dari hasil tersebut menghasilkan laba sebesar 765,6 Milyar Rupiah atau melebihi target sebesar 122,5 %. Laba ini akan dikembalikan kepada seluruh pemerintah daerah se- Jawa Tengah dalam bentuk Deviden.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita